'Tangan Kaki Kalian Nanti Bicara' Hakim Sentil Acay Pakai Surat Yasin di Persidangan Ferdy Sambo

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 26 November 2022 | 14:26 WIB
'Tangan Kaki Kalian Nanti Bicara' Hakim Sentil Acay Pakai Surat Yasin di Persidangan Ferdy Sambo
Ari Cahya Nugraha alias Acay membantah menjadi tim CCTV kasus KM 50 saat bersaksi dalam sidang obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - AKBP Ari Cahya alias Acay menjalani sidang lanjutan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (25/11/2022) kemarin.

Ada momen menarik dalam sidang tersebut yakni ketika hakim meminta Acay untuk berkata jujur dalam memberikan kesaksian.

Bahkan salah satu anggota majelis hakim menyinggung surat Yasin ayat 65 agar Acay berkata jujur dalam persidangan. Yuk simak fakta menarik ketika Acay diminta berkata jujur dalam persidangan berikut ini.

1. Acay Dinilai Punya Posisi Penting 

Baca Juga: Gaji Kadiv Propam Cuma Rp35 Juta, Kok Ferdy Sambo Bisa Habiskan Rp600 Juta untuk Belanja Bulanan?

AKBP Ari Cahya alias Acay dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2022). Hakim Djuyamto mengatakan ada yang menarik dari sosok Acay.

Pasalnya menurut hakim, Acay dihubugi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di menit-menit pertama Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo.

Hakim menilai Acay punya posisi penting karena ditelepon Sambo di hari Brigadir J dibunuh. Acay pun diminta berkata jujur oleh hakim agar kasus pembunuhan Brigadir J segera menemukan titik terang.

Namun Acay mengaku tak berinteraksi lagi dengan Sambo setelah keluar dari TKP pembunuhan Brigadir j. Ia mengungkpa tak ada instruksi lain dari Sambo ketika itu.

"Setelah saya keluar tidak ada interaksi lagi dengan pak Ferdy Sambo," ucap Acay dalam sidang.

Baca Juga: Klarifikasi Soal Tambang Ilegal, Ferdy Sambo Terlihat Mempesona

2. Acay Diminta Jujur

Setelahnya Hakim Djuyamto mengingatkan Acay dan saksi lainnya agar sadar dengan tanggung jawab terhadap jabatan mereka sebagai anggota Polri.

Hakim menambahkan juga tanggung jawab yang harus dipegang para saksi seumur hidup yakni tanggung jawab tentang kebenaran.

Barulah Hakim Djuyamto menyinggung Qur'an Surat Yasin Ayat 65. Ia bahkan membacakan isi kandungan QS Yasin ayat 65 itu di depan Acay dan empat polisi lainnya yang hadir sebagai saksi.

"Yasin ayat 65 itu saksi, pintarnya menutupi itu tapi nanti di sana tangan kalian, kaki yang bicara. Maka saya tadi ingatkan," ujarnya.

3. Acay Sebagai saksi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dalam kasus ini, Acay menjadi saksi obstruction of justice yakni untuk perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan anak buahnya, AKP Irfan Widyanto.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI