Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menyatakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2023 akan diselenggarakan. Informasi ini berdasarkan Rapat Koordinasi APKASI pada 21 September 2022. Lantas CPNS 2023 dibuka bulan apa?
Rencananya pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka untuk beberapa jabatan tertentu yang memenuhi persyaratan mulai dari jaksa, hakim, agen, dan lain sebagainya.
Berdasarkan keterangan Asisten Deputi Manajemen Karir dan Talenta SDM Aparatur Kementerian Pan RB, Aba Subagja menyatakan bahwa pengadaan CPNS 2023 jumlah kebutuhan formasinya akan diatur pada awal tahun 2023. Kesempatan CPNS juga akan diberikan kepada pelamar dengan kategori pendidikan S1 dan juga lulusan SMA.
"Kapan merekrut CPNS? InsyaAllah tahun depan, kami juga akan mengalokasikan jabatan-jabatan ASN tertentu," jelas Aba Subagja dikutip dari YouTube Apkasi Official.
Berdasarkan informasi, ada 2 jalur pendaftaran seleksi CPNS yang dapat diikuti yaitu jalur umum dan khusus. Jalur umum merupakan jalur yang dapat dilamar oleh masyarakat umum sesuai dengan persyaratannya.
Sementara itu ada kategori khusus yang dibagi menjadi 4 yaitu, jalur lulusan terbaik (cumlaude), putra/putri Papua Barat, Penyandang Disabilitas, dan Diaspora.
Sembari menunggu pendaftaran secara resmi CPNS 2023 dibuka, alangkah baiknya untuk mengetahui dan mempersiapkan beberapa persyaratan dokumen yang wajib untuk diunggah. Berikut ini beberapa persyaratan dokumen sebagaimana yang telah ditetapkan pada seleksi sebelumnya.
1. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Scan Kartu Keluarga (KK)
3. Scan Transkrip Nilai