Tanda tangan Andi Rian itu, kata Sugeng, tertuang dalam surat Nomor: B/1070/XI/2022/Dittipidum tertanggal 8 November 2022 yang ditujukan kepada Jaksa Agung.
Surat tersebut berisi tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan dengan tembusan ditujukan kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Karobinops Bareskrim Polri, pelapor atas nama H. Abdul Halim dan tersangka atas nama Benny Simon Tabalujan.
Penandatanganan SP3 ini disebut berdasar hasil penyidikan dan hasil gelar perkara atas perkara Nomor: LP/B/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 10 Oktober 2018 dengan pelapor H Abdul Halim di Polda Metro Jaya yang kemudian diambil alih Bareskrim Polri terkait kasus pemalsuan surat.
Sugeng berpendapat tindakan Andi Rian yang menandatangani SP3 dengan mengatasnamakan Dirtipidum sebagai bentuk ketidakprofesionalan yang dilakukan perwira tinggi Polri. Sebab secara moral dan etika, yang bersangkutan telah resmi menjabat Kapolda Kalimantan Selatan sesuai surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2244/X/KEP/2022 tanggal 14 Oktober 2022.
Atas hal itu, Sugeng menyarankan Kapolri melakukan audit investigasi terhadap semua perkara yang dihentikan atau SP3 oleh Bareskrim Polri.
"IPW mendukung dilakukannya audit investigasi untuk kasus-kasus yang penanganannya diduga bermasalah, baik di SP3 maupun dugaan kriminalisasi," kata dia.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Sugeng, Kapolri mesti melibatkan pihak eksternal hingga profesional. Alasannya, demi menjaga transparansi.
"Audit tersebut harus melibatkan dunia perguruan tinggi, Kompolnas dan tokoh-hukum hukum kredibel," pungkasnya.
Baca Juga: Jokowi Akan Hadiri Silaturahmi Akbar Relawan di GBK Besok Pagi, Bakal Ada Arah Dukungan Capres 2024?