5 Poin Penting RKHUP yang Segera Disahkan: Ngeprank dan Kumpul Kebo Dipidana

Jum'at, 25 November 2022 | 21:48 WIB
5 Poin Penting RKHUP yang Segera Disahkan: Ngeprank dan Kumpul Kebo Dipidana
Ilustrasi Rapat Anggota DPR - Poin-Poin Penting RKHUP yang Segera Disahkan (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 414 ayat 1 RKUHP

Akan tetapi tidak mudah mempidanakan pelaku kumpul kebo sebab harus dengan tahap delik aduan. Adapun yang berhak mengadukan sama seperti huhungan seks di luar pernikahan. Yakni suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan serta orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. 

3. Pidana bagi masyarakat yang mengganggu tetangga pada malam hari 

Dalam Pasal 265 RKUHP disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu tetangga pada malam hari akan terancam pidana.  

"Dipidana dengan pidana denda paling banyak yakni kategori II, Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan: 

a. membuat ingar-bingar atau berisik tetangga pada malam; atau 

b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu. 

4. Pidana bagi pembuat konten prank 

Dalam pasal 265 RKUHP poin B yang dimaksud dengan membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu tersebut juga termasuk pembuatan konten prank.  

"Yang dimaksud dengan 'tanda-tanda bahaya palsu' misalnya orang berteriak ada kebakaran padahal tidak terjadi kebakaran, memukul kentungan tanda ada pembunuhan atau pencurian, padahal tidak terjadi pembunuhan atau pencurian." 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI