Suara.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebentar lagi akan segera disahkan. Pengesahan ini akan dilakukan DPR dengan masa transisi dari KUHP lama ke KUHP baru yang berlaku selama 3 tahun. Sejumlah pasal baru pun akan muncul. Untuk itu, ketahui poin-poin penting RKHUP yang segera disahkan.
Beberapa aturan yang ada dalam naskah final RKUHP menimbulkan reaksi dari masyarakat terkait sejumlah pasal di dalamnya. Karena dianggap terlalu berlebihan dan tidak mendasar. Draf final RKUHP sendiri telah diserahkan pemerintah kepada DPR sejak Rabu, 6 Juli 2022 lalu.
Lantas apa saja poin-poin penting RKHUP yang menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat itu? Ketahui ulasa selengkapnya berikut ini.
Poin-Poin Penting RKHUP yang Segera Disahkan
1. Pidana bagi seseorang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan
Dalam RKHUP, disebutkan jika orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan terancam pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 413 ayat satu bagian keempat terkait Perzinaan. Dalam pasal itu dijelaskan, orang yang melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan dapat diancam pidana penjara selama 1 tahun.
"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II" demikian tertulis dalam draf yang diterbitkan, Jumat (25/11/2022).
Namun ancaman pidana tersebut baru akan berlaku jika ada pengaduan dari suami atau istri bagi seseorang yang terikat perkawinan, orang tua atau anaknya bagi seseorang yang tidak terikat perkawinan.
"Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai," lanjut Pasal 413 ayat 4.
2. Pidana bagi pasangan yang tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan atau kumpul kebo