Suara.com - Videp pengakuan Ismail Bolong terkait tambang ilegal di Kalimantan Timur hingga kini masih menjadi sorotan. Pasalnya Ismail Bolong menyebut nama-nama para anggota hingga petinggi Polri yang diduga menerima suap terkait tambang ilegal tersebut.
Salah satu nama yang disebut adalah Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto yang diduga menerima setoran dana dari hasil tambang ilegal senilai miliaran rupiah.
Kasus tambang ilegal ini juga menyeret Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan Mantan Karo Paminal Mabes Polri, Hendra Kurniawan. Simak penjelasan buntut panjang pengakuan Ismail Bolong berikut ini.
1. Penangkapan Ismail Bolong Dibantah Mabes Polri
Baca Juga: Komjen Agus Jawab Isu Terima Setoran Bisnis Tambang, Singgung Kasus Brigadir J Ditutup-tutupi
Sebelumnya ada kabar yang menyebut Ismail Bolong ditangkap karena pengakuan uang koordinasi tambang ilegal di Kalimantan Timur yang menyeret Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap pihaknya masih belum mendapat informasi terkait penangkapan Ismail Bolong.
Walau begitu ia masih enggan merinci terkait ada atau tidaknya rencana penangkapan Ismail Bolong. Termasuk, soal kabar Ismail Bolong dibawa ke Jakarta untuk diperiksa penyidik. Kabarnya, Ismail Bolong kini sedang menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polri.
2. Kabareskrim Bantah Terlibat Kasus Tambang Ilegal
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membantah tuduhan terlibat dalam kasus tambang batu bara ilegal Ismail Bolong. Terlebih sebelumnya Ismail Bolong telah memberikan klarifikasi bahwa tak ada keterlibatan Agus Andrianto. Dalam video klarifikasi itu, Ismail mengaku mendapat intimidasi dari Hendra Kurniawan saat merekam video.
Walau Ismail Bolong mengklarifikasi pernyataannya, Hendra Kurniawan membenarkan soal keterlibatan Agus. Menurut Agus, pernyataan Hendra soal laporan itu tidak membuktikan adanya keterlibatannya dalam kasus tambang ilegal.
Baca Juga: Balas 'Nyanyian' Geng Ferdy Sambo soal Setoran Duit Tambang Ilegal, Kabareskrim Bawa-bawa Nama Allah
Agus malah mempertanyakan sikap Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan ketika menjabat sebagai petinggi Divisi Propam Polri.
"Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu," kata Agus.
3. Hendra Kurniawan Soal Keterlibatan Kabareskrim
Sebelumnya Hendra Kurniawan mengatakan Ismail Bolong sedang dicari buntut pengakuan uang koordinasi tambang ilegal yang menyeret nama Kabareskrim Agus Andrianto. Ia menyebut Ismail Bolong akan memberikan kesaksiannya terkait dugaan suap di kasus tersebut. Selain itu Hendra mengatakan keterlibatan Komjen Agus di kasus tambang ilegal adalah sebuah fakta.
Hal tersebut terungkap lewat surat hasil laporan yang ditandatangani oleh Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Surat itu juga ditembuskan pada Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia pun membenarkan ketika itu menjadi anggota Propam yang memeriksa laporan hasil penyelidikan tersebut.
4. Ferdy Sambo Ungkap Keterlibatan Kabareskrim
Senada dengan Hendra Kurniawan, Ferdy Sambo juga membenarkan keterlibatan Kabareskrim Agus Andrianto dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur. Hal itu sesuai dengan surat laporan hasil penyelidikan yang pernah ditandatangani Sambo.
Walau begitu Sambo masih enggan merinci tentang keterlibatan Agus dan sejumlah nama oknum anggota Polri lainnya di kasus tersebut.
5. Beredar Surat Laporan Hasil Penyelidikan
Kemudian beredar surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri yang saat itu dijabat Ferdy Sambo. Dalam surat itu tertulis Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.
Sementara itu kesimpulan laporan hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, ada beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP).
Namun ternyata tidak dilakukan upaya tindakan hukum dari Polsek, Polres, Polda Kalimantan Timur dan Bareskrim karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang ilegal.