Rekening Brigadir J Diblokir PPATK, Kamaruddin Simanjuntak: Saya yang Minta Lewat Kabareskrim

Jum'at, 25 November 2022 | 18:12 WIB
Rekening Brigadir J Diblokir PPATK, Kamaruddin Simanjuntak: Saya yang Minta Lewat Kabareskrim
Rekening Brigadir J Diblokir PPATK, Kamaruddin Simanjuntak: Saya yang Minta Lewat Kabareskrim. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabaran, Kamaruddin Simanjuntak angkat bicara mengenai rekening kliennya yang diblokir oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kamaruddin mengaku pihaknya sengaja mengajukan pemblokiran rekening Brigadir J. Alasannya, dicurigai ada tindak pidana yang terjadi melibatkan rekening Yosua.

"Aku yang minta itu. Dan sudah diblokir kalau yang di rekening BNI Cibinong," kata Kamaruddin saat dihubungi, Jumat (25/11/2022).

Baca Juga: Kabar Terbaru Bikin Geger: Isu Brigadir J Punya Tabungan Rp 100 Triliun hingga Rekening Diblokir PPATK

Dirinya menambahkan, pemblokiran rekening Yosua itu juga atas persetujuan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

"Saya minta (blokir) melalui Kabareskrim. Menghadap ke ruangan Kabareskrim," ucap Kamaruddin.

PPATK Blokir Rekening Yosua

Diberitakan sebelumnya, PPATK membekukan sementara rekening milik Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menjadi korban pembunuhan berencana yang didalangi oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Baca Juga: Dulu Tunduk Kini Serang Balik Ferdy Sambo, Ridwan Soplanit Ngaku Di-prank hingga Karir Hancur

Dari keterangan resmi PPATK, Jumat (25/11/2022), pemblokiran itu dilakukan lantaran ada dugaaan transaksi yang mencurigakan dalam rekening milik almarhum Brigadir J.

"PPATK meminta penyedia jasa keuangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi atas pendebetan atau penarikan terhadap rekening Brigadir Yosua (NY) pada 18 Agustus 2022," sebut PPATK.

Meski diblokir, PPATK memastikan transaksi bank milik Almarhum Brigadir Yosua tersebut tidak menghalangi adanya transaksi kredit ataupun dana masuk ke rekening tersebut.

Atas penghentian sementara transaksi yang dimintakan oleh PPATK, penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan berita acara penghentian sementara transaksi kepada nasabah penyedia jasa keuangan paling lambat 1 hari kerja setelah pelaksanaan penghentian sementara transaksi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI