Suara.com - Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, angkat bicara mengenai bantahan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto soal penerimaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang belakangan dibongkar Ismail Bolong.
Menurut Arman, pihaknya saat ini tengah fokus dalam menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang menjerat kliennya.
"Kami fokus pada penanganan kasus hukum klien kami," kata Arman kepada wartawan, Junat (25/11/2022).
Arman enggan mengomentari hal tersebut lebih lanjut. Dia meminta perkara suap tambang ilegal yang diduga menyeret Kabareskrim itu ditanyakan ke pejabat Polri terkait.
"Tentu kami bukan pihak yang tepat untuk memberikan komentar dan silahkan hal ini ditanya kepada aparat penegak hukum," jelas Arman.
Bantahan Kabareskrim
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto membantah menerima uang setoran hasil bisnis tambang ilegal dari anggota polisi Ismail Bolong.
"Apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa," kata Agus, Kamis (24/11/2022), malam.

Agus mengatakan Ismail Bolong membuat pernyataan telah memberikan setoran kepadanya karena ditekan. Belakangan, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan membantah memaksa Ismail Bolong membuat testimoni seperti itu.
Baca Juga: Ferdy Sambo Sebut Putri Candrawathi Tak Patuh, Apa Saja Penyebab Istri Ngeyel ke Suami?
Agus mengatakan surat laporan hasil penyelidikan terkait dugaan setoran uang hasil bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur kepadanya tidak serta merta membuktikan bahwa dirinya melakukan perbuatan tersebut.