Suara.com - Apakah Anda tahu bahwa Surat Izin Mengemudi atau SIM Indonesia dapat digunakan di luar negeri? SIM domestik Indonesia dapat diakui di beberapa negara.
Sesuai dengan "Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued" (Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Dalam Negeri yang Diterbitkan oleh Negara-negara ASEAN), SIM Indonesia dapat digunakan si beberapa negara.
Perjanjian yang ditandatangani pada 7 September 1985 di Malaysia itu membuat anggota negaranya dapat mengendari kendaraan di luar negeri dengan menggunakan SIM domestik.
Artinya, warga Indonesia tidak membutuhkan SIM Internasional saat berada di negara-negara ASEAN berikut ini. Namun, ada sejumlah negara yang memberikan kebijakan khusus.
Negara ASEAN yang Berlakukan SIM Lokal
Secara hukum dalam perjanjian yang diterbitkan ASEAN, SIM Indonesia dapat berlaku di negara-negara ASEAN.
Mulanya, hanya ada beberapa negara ASEAN yang ikut serta seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura, dan Thailand. Kemudian, pada tahun 1997 perjanjian melebar ke beberapa negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan pada 1999 Kamboja.
Daftar negara ASEAN yang memberlakukan SIM Domestik
- Brunei Darussalam
- Filipina
- Thailand
- Vietnam
- Laos
- Myanmar
- Singapura: SIM domestik hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan
- Malaysia: harus memiliki SIM Internasional dan SIM lokal yang masih berlaku
Demikian informasi mengenai penggunaan SIM domestik Indonesia di uar negeri. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: 5 Cara Cerdas Liburan ke Luar Negeri agar Tetap Hemat dan Nyaman