Suara.com - Kejadian tidak mengenakkan dialami oleh warga Jakarta Barat bernama Rezki Achyana saat membuat laporan kehilangan buku tabungan di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, pada Kamis (24/11/2022).
Ia mengaku mendapatkan perlakuan yang mengarah pada sentimen suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Setelah membuat surat laporan kehilangan buku tabungan, menurut Rezki, salah satu polisi bertanya dan seakan-akan meminta uang kepadanya.
"Ketika selesai laporannya, si bapaknya bilang, 'Cuma terima kasih doang?', Terus saya bilang, 'Iya'. Karena saya tahu aturannya di kepolisian tidak boleh ada pungli," kata Rezki di Mapolsek Palmerah, Kamis malam.
Baca Juga: Datang ke Cianjur, Polisi Purwakarta Berikan Trauma Healing Untuk Korban Gempa
Awalnya petugas yang melayani Rezki tidak menunjukkan reaksi apa-apa. Namun ketika ia hendak beranjak pulang, tiba-tiba ia mendengar salah satu polisi meneriakinya dengan kata ‘Padang pelit”.
Merasa tidak senang dengan perlakuan itu, Rezki lantas membagikan pengalaman itu melalui akun Twitternya. Cuitan itu lantas menjadi viral dan mendapatkan banyak tanggapan dari warganet.
Kapolsek Palmerah minta maaf
Cuitan Rezki yang viral itu lantas sampai ke telinga Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrohim. ia lalu menghaturkan permintaan maaf kepada Rezki.
"Kami sudah meminta maaf dengan sangat kepada Mas RA," ungkap Dodi di Mapolsek Palmerah.
Baca Juga: Dapat Komentar Rasis Dari Polisi Saat Buat Surat Kehilangan, Netizen Ini Curhat di Medsos
AKP Dodi menyatakan, dengan adanya peristiwa tersbeut, ia dan jajarannya akan memperbaiki pelayanannya di kemudian hari.
"Artinya ini juga momen kami untuk memperbaiki diri lagi pengawasan ke anggota dan lebih memaksimalkan lagi pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat," lanjut dia.
Sementara anggota polisi yang meneriaki Rezki dengan ucapan bernada SARA tersebut kini telah diperiksa oleh provos Polres Metro Jakarta Barat.
Apakah membuat surat laporan kehilangan harus bayar?
Ketentuan mengenai pembuatan surat laporan kehilangan mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor.
Dalam peraturan itu disebutkan kalau pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) merupakan tugas kepolisian daerah, kepolisian resort, dan kepolisian sektor.
Dengan kata lain pembuatan surat kehilangan di Polda, Polres dan Polsek tidak dikenakan biaya alias gratis.
Cara membuat surat kehilangan di kantor polisi
Lantas bagaimana cara membuat surat kehilangan di kantor polisi? Berikut adalah tata caranya.
· Datang ke kantor polisi setempat seperti Polsek atau Polda.
· Datang ke bagian pengaduan ataupun pelayanan masyarakat untuk sampaikan maksud tujuan ingin membuat SLTLK.
· Isi formulir yang di sediakan terkait kronologi seputar kehilangan.
· Menyerahkan syarat dokumen.
· Nantinya petugas kepolisian akan segera menerbitkan SLTLK.
Syarat apa saja yang diperlukan?
Untuk membuat surat laporan kehilangan diperlukan sejumlah persyaratan dokumen. Adapun persyaratan yang diperlukan masing-masing berbeda untuk tiap jenis dokumen yang hilang.
Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:
· Buku rekening atau ATM: Membawa surat pengantar dari bank.
· BPKB: Membawa fotokopi KTP atas nama di BPKB dan STNK
· KTP atau Kartu Keluarga: Membawa surat pengantar dari perangkat desa setempat.
· Sertifikat tanah: Fotokopi sertifikat atau pengantar dari BPN dan perangkat desa setempat.
· Ijazah: Membawa surat pengantar dari Dinas terkait atau sekolah yang mengeluarkan ijazah.
Kontributor : Damayanti Kahyangan