Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal tidak mempermasalahkan atas langkah Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo yang mengajukan uji materil atau judicial review Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 soal penetapan kenaikan upah minimun sebesar 10 persen pada 2023 ke Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi, Said Iqbal mengingatkan Apindo untuk tidak ngotot semisal nantinya MA menolak judicial review tersebut.
"Pertama, mengajukan judicial review atau uji materi ke MA sah, boleh, bagus itu jalan tengah. Tapi kalau sudah diputuskan jangan kasasi lagi ya, jangan kasasi lagi," kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (25/11/2022).
Saiq Iqbal meminta para pengusaha untuk berbesar hati menerima keputusan kalau upah minimum harus naik 10 persen di tahun depan.
"Sudah lah berbesar hati masa enggak mau lihat si buruhnya sejahtera," ucapnya.
Baca Juga: Hari Ini, KSPI dan KSPSI akan Temui Penjabat Gubernur Jakarta Bahas UMP 2023
Lagipula menurutnya, para pengusaha di Apindo memiliki kekayaan yang melimpah. Sehingga menurutnya sangat tidak etis apabila Apindo hanya memikirkan keuntungan diri sendiri.
Sementara ketika upah minimum untuk buruh dinaikkan, Apindo malah mengupayakan untuk dibatalkan melalui judicial review MA.
"Itu yang ngomong di koran, media, tv, Apindo itu coba periksa kaya raya apa nggak?Maaf, ya, maaf, coba periksa yang ngomong kaya raya apa nggak? Mereka bertambah kaya," tegasnya.
Sebelumnya, Apindo resmi menunjuk Denny Indrayana sebagai ketua tim hukum Apindo dalam pengajuan judicial review ke MA. Alasan Apindo untuk mengajukan judicial review tersebut karena mengingat akan kondisi perekonomian global.
Terlebih ancaman resesi ekonomi global yang menurut Apindo harus diperhitungkan sejak dini.
"Semangat yang ingin dikedepankan pelaku usaha adalah menjaga stabilitas investasi, kesejahteraan pekerja, dan keadilan bagi pengusaha,”tutur Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani saat dihubungi, Kamis (24/11/2022).