RKUHP: Seks di Luar Nikah Dipidana 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 25 November 2022 | 15:30 WIB
RKUHP: Seks di Luar Nikah Dipidana 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan
Komisi III DPR bersama pemerintah secara resmi menyepakati pengambilan keputusan tingkat pertama RKUHP, Kamis (24/11/2022). (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Aturan ini pun diatur dalam pasal 414 ayat 1 yang berbunyi, "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,".

Sama dengan pasal yang mengatur soal seks di luar nikah, pasal kumpul kebo ini pun baru dapat dipidanakan kepada pelaku jika ada pengaduan dari suami atau istri pelaku perzinaan atau orang tua bagi anaknya yang tidak terikat perkawinan.

Pasal RKUHP ini juga berkaitan dengan living law yang diatur dalam pasal 2 yang berisi 2 ayat tentang Peraturan Daerah mengatur mengenai Tindak Pidana adat.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI