RKUHP: Seks di Luar Nikah Dipidana 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 25 November 2022 | 15:30 WIB
RKUHP: Seks di Luar Nikah Dipidana 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan
Komisi III DPR bersama pemerintah secara resmi menyepakati pengambilan keputusan tingkat pertama RKUHP, Kamis (24/11/2022). (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sempat membuat perhatan di masyarakat akan segera disahkan oleh DPR RI. Hal ini pun dikonfirmasi Kemarin saat rapat kerja Wakil Menteri Hukum dan HAM dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (09/11/2022).

Rapat tersebut membahas tentang penyampaian penyempurnaan RKUHP hasil sosialisasi Pemerintah yang akan segera disahkan. Di dalam rapat tersebut, Komisi Hukum DPR dan Kementerian Hukum dan HAM telah menyepakati pasal yang tercurah di dalam RKUHP di tingkat I.

Implementasi RKUHP yang baru ini nantinya akan dilakukan selama 3 tahun sebagai waktu transisi KUHP yang lama ke RKUHP yang akan segera disahkan.

Pasal-pasal tersebut pun kebanyakan mengatur soal pelanggaran norma dan perilaku masyarakat. Lalu, apa saja pasal tersebut? Simak inilah selengkapnya.

Baca Juga: DPR Pastikan Tak Lama-lama Sahkan RKUHP, Akhir Tahun Sebelum Reses

Pasal seks di luar nikah

Salah satu pasal yang cukup kontroversial adalah UU yang mengatur tentang seks di luar nikah. Setelah RKUHP disahkan, nantinya siapapun yang terjerat dalam kasus seks di luar nikah akan terancam penjara 1 tahun. Hal ini pun tertuang di dalam pasal 413 ayat 1 yang berbunyi,

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II"

Dalam implementasi pidana ini, pasal baru akan berlaku jika ada laporan dari suami atau istri pelaku perzinaan atau orang tua bagi anaknya yang tidak terikat perkawinan.

Pasal kumpul kebo

Baca Juga: RUU tentang KUHP Dibawa ke Paripurna

Tak hanya mengatur soal seks di luar nikah, pasal RKUHP juga mengatur soal pasangan tanpa ikatan pernikahan yang tinggal di dalam satu rumah atau sering disebut kumpul kebo. 

Aturan ini pun diatur dalam pasal 414 ayat 1 yang berbunyi, "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,".

Sama dengan pasal yang mengatur soal seks di luar nikah, pasal kumpul kebo ini pun baru dapat dipidanakan kepada pelaku jika ada pengaduan dari suami atau istri pelaku perzinaan atau orang tua bagi anaknya yang tidak terikat perkawinan.

Pasal RKUHP ini juga berkaitan dengan living law yang diatur dalam pasal 2 yang berisi 2 ayat tentang Peraturan Daerah mengatur mengenai Tindak Pidana adat.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI