'Nyanyian' Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan: Sama-sama Akui Pernah Usut Kasus Tambang Ilegal

Jum'at, 25 November 2022 | 13:54 WIB
'Nyanyian' Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan: Sama-sama Akui Pernah Usut Kasus Tambang Ilegal
Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo (Kolase Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat/Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan sampaikan 'nyanyian' terkait kasus dugaan suap hasil tambang ilegal. Seperti yang diketahui sebelumnya, hal ini bermula dari pernyataan mantan anggota polisi Ismail Bolong.

Disebutkan bahwa ada petinggi polri yang menerima suap dari tambang ilegal di Kalimantan Timur. Salah satunya yang dibocorkan Ismail Bolong adalah Kabareskrim Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto.

Lantas, apa saja 'nyanyian' yang diungkapkan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan? 

Ferdy Sambo Akui Pernah Usut Kasus Tambang Ilegal

Baca Juga: Profil Komjen Agus Andrianto, Kabareskrim Penerus Listyo Sigit Kena Lemparan Isu Aliran Dana Tambang Ilegal

Ferdy Sambo mengakui adanya surat perintah penyelidikan soal kasus dugaan tambang ilegal yang melibatkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Ia yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri bahkan menandatangani sendiri surat tersebut.

"Ya sudah benar. Kan ada suratnya," ujar Sambo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Namun, Ferdy Sambo tidak menyebut secara rinci bagaimana proses penyelidikan tersebut. Ia hanya meminta awak media untuk menanyakan perkara tambang ilegal itu ke pejabat Polri yang berwenang.

"Tanya ke pejabat yang berwenang. Kan suratnya sudah ada," katanya.

Hendra Akui Keterlibatan Eks Kapolda Kaltim

Baca Juga: Kabareskrim Serang Balik Ferdy Sambo dan Hendra: Jangan-jangan Mereka yang Terima Setoran Tambang Ilegal

Hendra Kurniawan menyebut mantan Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) Irjen Herry Rudolf Nahak diduga menerima suap dari tambang ilegal. Ia mengatakan bahwa keterlibatan itu sudah sesuai bukti.

"Itu kan semua ada bukti-bukti," ujar Hendra Kurniawan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

Hendra kemudian mengatakan pemeriksaan kedua pejabat Polri yang terlibat, yakni Komjen Agus dan Irjen Rudolf itu akan terungkap setelah Ismail Bolong tertangkap.

"Tunggu aja nanti Ismail Bolong kan nanti ada. Sedang dicari," katanya.

Hendra menambahkan suap itu diduga memakai mata uang Singapura. Irjen Rudolf disebutnya menerima uang senilai Rp 5 miliar. Namun, terkait informasi lebih lanjut, ia meminta awak media menanyakannya kepada pihak terkait.

Hendra Sebut Kabareskrim Terlibat

Dalam kesempatan sama, Hendra Kurniawan juga mengakui Propam Polri pernah mengusut dugaan keterlibatan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam kasus suap tambang ilegal di Kalimantan Timur.

"Betul-betul. Tanyakan pada pejabat yang berwenang," kata Hendra, Kamis, di PN Jakarta Selatan.

Hendra mengatakan penyelidikan itu berdasarkan data dan bukan sekadar gosip semata. Ia menyebut pengusutan tersebut merupakan tindakan yang memang benar pernah dilakukan oleh Propam Polri.

"Kan ada datanya, nggak fiktif. Ya kan sesuai faktanya begitu," ujar Hendra.

Kabareskrim Serang Balik Sambo dan Hendra

Komjen Agus menyerang balik Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan terkait kasus tambang ilegal. Ia mempertanyakan mengapa keduanya saat itu langsung menindak Ismail Bolong. Ia menyebut mereka hanya mengalihkan isu.

"Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu," ujar Agus pada Kamis (24/11/2022) malam.

Hal tersebut disampaikan Agus sekaligus membantah pernyataan dirinya menerima uang setoran hasil bisnis tambang ilegal dari mantan anggota polisi Ismail Bolong.

Menurutnya Ismail Bolong membuat pernyataan itu karena dipaksa dan ditekan Hendra Kurniawan. Namun diketahui Hendra membantahnya. Agus juga menanggapi keterangan Ferdy Sambo.

Ia mengklaim adanya surat penyelidikan yang diteken Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri kepadanya itu bukan berarti membuktikan bahwa dirinya melakukan suap tersebut.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI