Mantan Walkot Cimahi Ajay M Priatna Kembali Disidang Soal Suap Eks Penyidik KPK

Jum'at, 25 November 2022 | 13:17 WIB
Mantan Walkot Cimahi Ajay M Priatna Kembali Disidang Soal Suap Eks Penyidik KPK
Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna, tersangka penyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. [Suara.com/Cesar Yudistira]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Jumlah uang yang diduga diberikan AMP (Ajay) pada Stepanus Robin Pattuju alias Roni dan Maskur Husain seluruhnya sekitar Rp500 juta," ucapnya.

Dari penelusuran tim penyidik, Uang yang diberikan Ajay kepada Stepanus Robin tersebut berasal dari setoran penerimaan gratifikasi dari beberapa ASN d Pemkot Cimahi.

"Masih terus akan dilakukan pendalaman," katanya.

Tersangka Ajay disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terjeratnya mantan orang nomor satu di Cimahi itu, bukan yang pertama, melainkan perkara keduanya berurusan dengan KPK. Bahkan dia ditangkap kembali beberapa jam usai menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin pada 17 Agustus lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI