Mantan Walkot Cimahi Ajay M Priatna Kembali Disidang Soal Suap Eks Penyidik KPK

Jum'at, 25 November 2022 | 13:17 WIB
Mantan Walkot Cimahi Ajay M Priatna Kembali Disidang Soal Suap Eks Penyidik KPK
Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna, tersangka penyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. [Suara.com/Cesar Yudistira]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna, tersangka penyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Hal itu menyusul berkas perkaranya yang sudah rampung.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pada Kamis (24/11) Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkaranya.

"Telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Ajay Muhammad Priatna ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022).

Karenanya status penahanan Ajay M Priatna kewenangannya berada di Pengadilan Tipikor Bandung.

"Dan untuk sementara tempat penahanan masih tetap berada di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC," kata Ali.

KPK kekinian menunggu jadwal persidangan perdana Ajay dengan agenda dakwaan.

"Agenda pembacaan surat dakwaan masih menunggu terbitnya penetapan hari sidang sekaligus penetapan penunjukan Majelis Hakim dari Panmud Tipikor," kata Ali.

Untuk diketahui, perkara yang menjerat Ajay Priatna merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat Stepanus Robin dan pengacara Maskur Husein. Keduanya kini sudah menjadi terpidana dan menjalani masa hukuman di penjara dalam kasus suap penanganan sejumlah perkara korupsi di KPK.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka AJY (Ajay Muhammad Priatna)," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022) lalu.

Baca Juga: Ternyata, Tersangka Suap AKBP Bambang Kayun Seangkatan Irjen Teddy Minahasa dan 3 Kapolda Ini

Karyoto menjelaskan kontruksi perkara hingga kembali menjerat Ajay menjadi tersangka. Ajay merupakan Wali Kota Cimahi periode 2017 sampai 2022. Ketika itu, ia mendapatkan informasi bahwa KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI