Suara.com - Istilah 'Miras Minuman Rasul' yang dilontarkan oleh para komedian seperti Sule, Sasongko Widjanarko atau Mang Saswi, dan budayawan Budi Dalton berbuntut panjang. Ketiganya dilaporkan oleh Ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (Ampera). Berikut ini kronologi istilah Miras Minuman Rasul yang bikin sejumlah komedian dipolisikan.
Ketua Ampera Syahrul Rizal melaporkan ketiganya ke Polda Metro Jaya dengan Surat Laporan Nomor STLP/B/5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 23 November 2022. Ketiganya dianggap menyinggung perasaan umat beragama yakni Islam.
Syahrul Rizal beranggapan pernyataan itu mengandung unsur SARA. Dalton dianggap menyatakannya dengan sadar dan sengaja.
Kronologi Istilah Miras Minuman Rasul yang Berbuntut Panjang
Baca Juga: Belum Resmi Menikah, Nathalie Holscher Sudah Berani Minta Jatah Bulanan ke Fariz
Dalam sebuah video yang diunggah melalui kanal YouTube, ketiga komedian itu terlibat dalam satu adegan lawak. Budi Dalton melempar candaan ‘Miras Minuman Rasul’.
Terlihat pula Sule dan Mang Saswi tidak menyatakan Miras Minuman Rasul. Keduanya hanya tertawa merespon ‘candaan’ Budi Dalton.
Syahrul pun menyatakan respon Sule dan Mang Saswi dianggap sama saja membenarkan dan mengiyakan celetuk Budi Dalton. Syahrul pun menganggap Sule dan Mang Saswi juga terlibat karena tidak aktif mengoreksi pernyataan Budi Dalton.
Video itu pun tersebar dan menjadi perbincangan hingga akhirnya muncul laporan. Belakangan diketahui ternyata video tersebut telah dibuat tiga tahun yang lalu. Budi Dalton juga meminta maaf terkait video tersebut dan mengaku telah membuat beberapa klarifikasi.
Budi Dalton mengaku meminta maaf dan miras yang dimaksud adalah kepanjangan dari Minuman Rasulullah, bukan minuman keras. Ia mengaku hanya ingin menghilangkan dogma dengan narasi negatif menjadi narasi positif tetapi contohnya kurang tepat.
Baca Juga: Gaya Pacaran Mahalini dan Rizky Febian Kembali Dikritik, Netizen: Gak Tau Tempat
Akibat perbuatannya, ketiganya dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, ketiganya juga diduga melanggar Pasal 156 KUHP juncto Pasal 156A KUHP.
Namun sebelumnya PA 212 juga melaporkan Budi Dalton ke Bareskrim Mabes Polri terkait ucapannya. Laporan tersebut bernomor STTL/420/XI/2022/Bareskrim tanggal 14 November 2022.
Kuasa Hukum Syahrul, Muhammad Mu’alamin pun menyampaikan telah menertakan barang bukti dalam laporannya. Video tersebut diserahkan melalui flashdisk beserta dua orang saksi yakni temannya yang memberitahu tentang tersebarnya video tersebut.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma