Suara.com - Beredar kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka kasus korupsi. Ini setelah Anies disebut menggelapkan dana APBD Rp23 triliun.
Kabar ini dibagikan oleh akun YouTube Mimbar Istana. Dalam narasinya, akun ini menyebut bahwa mantan Gububernur DKI Jakarta itu telah menggelapkan dana mencapai Rp23,3 triliun.
Dalam video, disebutkan bahwa dana yang digelapkan tersebut merupakan kelebihan dana tunjangan profesi guru (TPG) saat Anies masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Mendikbud pada tahun 2016.
Adapun narasi yang dibagikan sebagai berikut:
Baca Juga: Pejabat Polri Tersangka Dugaan Suap, KPK Blokir Rekening Bank Milik AKBP Bambang Kayun Bagus
"BERITA TERBARU ~ 23 TRILIUN DANA APBD DIGELAPKAN, KPK RESMI TETAPKAN ANIES TERSANGKA ~ VIRAL NEWS"
Lantas benarkah kabar tersebut?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, kabar KPK telah menetapkan Anies sebagai tersangka korupsi karena penggelapan dana APBD tidak benar.
Faktanya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa lebihan dana tersebut disebabkan karena target sertifikasi guru tak tercapai.
Hal ini disampaikan Yustinus melalui akun Twitter resminya, @prastow. Ia menerangkan bahwa target sertifikasi yang seharusnya disampaikan Kemendikbud ke Kemenkeu tidak mencapai target. Padahal, bendahara negara telah mengalokasikan anggaran berdasarkan data Kemendikbud.
Akibat target sertifikasi guru tidak tercapai, Kemendikbud lantas menyurati Kemenkeu untuk memberitahu jika ada kelebihan anggaran yang ditransfer ke pemerintah daerah untuk pembayaran TPG. Lalu, kelebihan anggaran tersebut dikembalikan ke APBN.
Sementara itu, KPK hingga saat ini, belum memberikan pengumuman resmi mengenai kabar penetapan Anies sebagai tersangka atas penggelapan dana seperti yang disebutkan pada video yang beredar.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, maka kabar Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi karena menggelapkan dana APBD Rp23 triliun adalah hoaks.
Narasi tersebut masuk ke dalam kategori konten yang menyesatkan atau misleading content.