Suara.com - Hingga saat ini, pendemi Covid-19 masih belum usai. Kabar baiknya, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan atau Kemenkes telah mengizinkan pemberian vaksinasi dosis keempat atau booster kedua kepada masyarakat umum.
Kebijakan ini tertuang di dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022. Kebijakan ini dilakukan untuk memberi perlindungan terhadap kelompok rentan. Dengan begitu, tingkat keparahan dan kematian akibat Covid-19 dapat ditekan, sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara Covid-19 Kementerian Kesehatan M Syahril.
Lantas, bagaimana aturan vaksinasi Covid-19 dosis keempat ini?
Ketentuan dan Aturan Vaksinasi Covid-19 Dosis Keempat atau Booster Kedua
Di dalam surat edaran terbaru daru Kemenkes, sasaran vaksinasi booster tahap kedua adalah lansia yang berusia 60 tahun ke atas. Vaksinasi booster kedua ini bisa diberikan minimal 6 bulan sejak menerima booster pertama. Vaksinasi booster tahap kedua ini sudah bisa dilakukan sejak tanggal 22 November 2022 di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Berikut ini adalah kombinasi vaksin yang bisa digunakan untuk booster kedua bagi lansia:
1. Kombinasi untuk booster pertama Sinovac
- AstraZeneca dapat diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
- Pfizer dapat diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
Baca Juga: Kelompok Rentan Dianjurkan Dapat Imunisasi Pasif Covid-19, Bedanya Apa dengan Vaksin Lain?
- Moderna dapat diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml