Suara.com - Komisi III DPR RI belum bersikap atas dugaan suap tambang ilegal yang dilakukan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dan eks Kapolda Kalimantan Timur(Kaltim) Irjen Herry Rudolf Nahak. Termasuk ihwal pengakuan Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam soal teken surat penyelidikan terkait kasus tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadier mengatakan pihaknya tengah menunggu penjelasan lebih dulu dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Penjelasan itu yang akan dipinta dan ditanyakan dalam rapat mendatang.
Adies berujar sejatinya rapat bersama Kapolri diselenggarakan pada Kamis ini, tetapi kemudian ditunda karena alasan yang tidak ia sebutkan.
"Jadi kita tunggu saja lah nanti kalau rapat," kata Adies di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022).
Baca Juga: Bripka Danu Mengaku Janggal Kenapa Jenazah Yosua Pakai Masker: Semuanya Diam Nggak Ada yang Jawab
Selain menunggu rapat, sikap Komisi III yang menunggu itu juga lantaran mereka meyakini Listyo akan bergerak cepat menangani perkara tersebut.
"Dan pak Kapolri juga urusan-urusan ini sudah tegas ya. Dan kemarin juga sudah memproses orang-orang kemarin yang sempat viral-viral dan lain-lain itu kan dan juga memproses yang ilegal ilegal. Jadi pak kapolri juga sudah bertindak," tutur Adies.
Adies menilai sikap Listyo tersebut sudah menunjukan ketegasan dalam bersikap dan bertindak.
"Kita tunggu saja nanti kalau rapat dengan kapolri hal-hal yang tersebut ya kita bisa pertanyakan," kata Adies.
Tagih Keseriusan Kapolri
Sebelumnya Komisi III DPR RI ingin melihat keseriusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mengusut kasua bisnis tambang ilegal. Pasalnya kasus tersebut menyeret sejumlah anggota dan petinggi Polri, termasuk Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
Karena itu, Komisi III tentu akan mendalami perihal tersebut kepada kapolri dalam rapat kerja maupun rapat dengar pendapat (RDP) mendatang. Keseriusan kapolri untuk melakukan bersih-bersih institusi akan ditanyakan dan ditagih.
"Hal-hal pasti ditanyakan pada RDP," kata Anggota Komisi III Santoso, Kamis (24/11/2022).
Santoso sekaligus meminta Listyo untuk benar-benar mendalami persoalan tambang ilegal tersebut. Menurutnya kasus tersebut harus terang-benderang sehingga bisa terbukti benar atau tidaknya ada keterlibatan petinggi Polri.
"Untuk menunjukan bahwa Kapolri benar-benar ingin membersihkan maka tindakan itu menurut saya patut dilakukan dan Kabareskrim juga punya hak untuk membela diri," kata Santoso.
Sebelumnya, eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan angkat bicara mengenai pemeriksaan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan eks Kapolda Kalimantan Timur(Kaltim) Irjen Herry Rudolf Nahak terkait kasus suap tambang ilegal di Kaltim.
Hendra mengatakan pemeriksaan kedua pejabat Polri bakal terjawab seusai Ismail Bolong tertangkap.
"Tunggu aja nanti Ismail Bolong kan nanti ada. Sedang dicari," ujar Hendra kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
Eks Kapolda Kaltim Diduga Terima Suap
Diberitakan sebelumnya, Hendra Kurniawan menyebut eks Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) Irjen Herry Rudolf Nahak diduga menerima suap dari tambang ilegal di Kaltim.
Hendra menyebut keterlibatan Irjen Rudolf tersebut sudah berdasarkan bukti-bukti yang ada. Dia menyebut suap tersebut diduga dilakukan menggunakan mata uang Singapura.
"Itu kan semua ada bukti-bukti," kata Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Dia menambahkan, Irjen Rudolf diduga menerima uang senilai Rp 5 miliar. Namun dia meminta awak media untuk bertanya lebih lanjut kepada pihak terkait.
"Tanya pejabat yang berwenang aja ya," jelasnya.
Kabareskrim Juga Terlibat
Hendra Kurniawan lebih dulu mengakui Propam Polri pernah mengusut dugaan keterlibatan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam kasus suap tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
"Betul-betul. Tanyakan pada pejabat yang berwenang," kata Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
Hendra mengatakan penyelidikan terkait kasus tersebut berdasarkan data dan bukan sekedar gosip semata. Dia menyebut pengusutan tersebut merupakan tindakan yang memang benar pernah dilakukan Propam Polri.
"Kan ada datanya, nggak fiktif. Ya kan sesuai faktanya begitu," ujar Hendra sambil tersenyum.