Suara.com - Terdakwa kasus obstruction of justice Brigadir Yosua, AKP Irfan Widyanto akhirnya mengakui jika dirinya merupakan salah satu polisi yang mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Keterangan itu diungkap Irfan seusai mendengarkan kesaksian Ketua RT Kompleks Duren Tiga Seno Sukarta yang dibacakan oleh jaksa dan kesaksian pembantu rumah tangga (PRT) Ferdy Sambo Diryanto atau Kodir saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
Irfan membenarkan keterangan dari dua satpam Kompleks Sambo Marzuki dan Japar mengenai ada dua orang polisi yang mengganti DVR CCTV satu hari setelah Brigadir Yosua dibunuh pada 8 Juli 2022. Dia lantas menyebut salah satu polisi itu merupakan dirinya sendiri.
"Keterangan dari Marzuki dan Japar, menyatakan bahwa CCTV diganti oleh saya sendiri," ujar Irfan.
Namun begitu, Irfan membantah kesaksian Ketua RT Kompleks Sambo, Seno Sukarta, yang menyebut jika dirinya sewaktu itu tidak memperkenalkan diri. Irfan saat itu mengaku dari Bareskrim Polri dan meninggalkan nomor telepon kepada Japar.
"Saya meninggalkan nama, pangkat, serta nomor telepon. Pak Seno menyatakan bahwa CCTV diganti oleh orang tidak dikenal," jelas Irfan
"Saudara meninggalkan nama, nomor handphone, mengaku dari polisi nggak?," tanya Hakim.
"Siap dari Bareskrim yang mulia," ungkap Irfan.
"Saudara menjelaskan bahwa saya dari Bareskrim? ada nomor handphone?," cecar Hakim.
"Siap," singkat Irfan.
"Diserahkan kepada?" tanya Hakim lagi.
"Japar," jawab Irfan.
Kesaksian Ketua RT
Diberitakan sebelumnya, Seno Sukarta, Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga dikonfirmasi sakit sehingga tidak hadir dalam persidangan perkara obstruction of justice Brigadir Yosua dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
Akhirnya, kesaksian dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Seno dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan.
Kata Seno, CCTV Kompleks Duren Tiga sudah ada sejak tahun 2016. CCTV itu dibeli dari dana iuran warga.
"Dapat saya jelaskan CCTV yang dipasang di depan Kompleks Polri Duren Tiga sekitar 2016 merupakan hasil dan inisiatif sehingga CCTV itu milik warga. Perawatan CCTV dilakukan dengan pendanaan secara swadaya dengan penanggung jawab ketua RT," kata jaksa membacakan BAP Seno.
Seno mengungkapkan CCTV itu memiliki dua DVR yang berada di pos satpam. CCTV tersebut sempat rusak karena tersambar petir dan diperbaiki pada Januari 2022 lalu.
Seno mengaku tidak mengetahui adanya penembakan Brigadir Yosua pada tanggal 8 Juli 2022. Padahal, sehari setelahnya DVR CCTV di pos satpam sudah diganti.
"Pada tanggal 9 Juli saya tidak mengetahui atau menerima laporan mengenai pergantian CCTV Kompleks Polri Duren Tiga. Pada hari Senin (11/7/2022) setelah saya mengetahui bahwa ada penembakan yang terjadi di Komplek Polri Duren Tiga melalui berita dari media," ujar jaksa.
Dua orang satpam Kompleks Duren Tiga bercerita ada dua orang polisi yang mengganti DVR CCTV pada 9 Juli 2022 saat itu. Kemudian pada 12 Juli 2022, dua orang satpam itu kemudian melapor ke Seno menceritakan hal tersebut.
"Marzuki dan Japar menjelaskan secara sekilas bahwa DVR diganti oleh orang tidak dikenal pada tanggal 9 Juli 2022," kata Seno dalam BAP-nya.
"Ada sekitar tiga sampai lima orang yang datang mengaku sebagai anggota polisi ke pos pengamanan Kompleks Duren Tiga, namun tidak memberitahukan di mana petugas dan tidak memberikan nama lalu mereka mengganti DVR CCTV yang ada dengan yang baru," imbuhnya.
Seno menjelaskan penggantian DVR CCTV itu sama sekali di luar seizin dia. Dia mengaku baru mengetahui CCTV itu diganti pada 11 Juli 2022 padahal DVR itu diganti sejak 9 Juli 2022.
"Dapat saya jelaskan pergantian DVR CCTV dilakukan tanpa seizin dari saya selaku ketua RT, saya baru tahu mengenai pergantian DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga pada tanggal 11 Juli 2022," ungkap Seno.