Mangkir Sidang Hendra dan Agus Nurpatria, Jaksa Ancam Panggil Paksa 2 Anggota Propam Eks Anak Buah Sambo

Kamis, 24 November 2022 | 12:07 WIB
Mangkir Sidang Hendra dan Agus Nurpatria, Jaksa Ancam Panggil Paksa 2 Anggota Propam Eks Anak Buah Sambo
Mangkir Sidang Hendra dan Agus Nurpatria, Jaksa Ancam Panggil Paksa 2 Anggota Propam Eks Anak Buah Sambo. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Mayjen Purnawirawan Seno Sukarto jadi sorotan dalam kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo, beberapa waktu lalu. Seno Karto merupakan Ketua RT di lingkungan tersebut.
Mayjen Purnawirawan Seno Sukarto jadi sorotan dalam kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo, beberapa waktu lalu. Seno Karto merupakan Ketua RT di lingkungan tersebut.

"Kalau berkenan majelis kami akan baca keterangan di depan penyidik, namun keputusan di majelis," ungkap jaksa.

Seusai kesaksian Seno dibacakan jaksa, Majelis Hakim pun memutuskan persidangan Hendra dan Agus ditunda pekan depan.

Sebagai informasi, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI