Suara.com - Dua anggota Divisi Propam Polri Radite Hernawa dan Agus Saripul Hidayat mangkir bersaksi dalam persidangan perkara obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan memanggil paksa keduanya. Pasalnya, atasan Radite dan Agus sudah mengungkapkan kedua anggotanya siap bersaksi dalam persidangan.
"Berikutnya saksi lain kami akan panggil secara paksa, untuk prosedurnya kami akan laksanakan. Karena telah hubungi atasan langsung direktur penyidikan Mabes Polri menyatakan siap seperti itu," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
Baca Juga: Panas Kasus Bisnis Tambang Ilegal Di Tubuh Polri, 'Peluru' Geng Sambo Kini Menyasar Para Jenderal
Oleh sebab itu, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan lantaran semua saksi persidangan Hendra dan Agus tidak hadir termasuk Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga, Seno Sukarta.
"Kami akan dengarkan keterangan mereka pada persidangan selanjutnya," papar Hakim.
Ketua RT Duren Tiga Sakit
Ketua RT kompleks Duren Tiga Polri, Seno Sukarta sebelumnya juga dikonfirmasi sakit dan tidak bisa menghadiri perisidangan kasus obstruction of justice dengan terdakwa Hendra dan Agus di PN Jaksel, hari ini.
"Khusus Drs Seno Sukarta karena sudah tiga kali, dia sudah sakit terbaring," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa kemudian memohon kepada Majelis Hakim agar diizinkan membacakan kesaksian Seno.
"Kalau berkenan majelis kami akan baca keterangan di depan penyidik, namun keputusan di majelis," ungkap jaksa.
Seusai kesaksian Seno dibacakan jaksa, Majelis Hakim pun memutuskan persidangan Hendra dan Agus ditunda pekan depan.
Sebagai informasi, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.