Suara.com - Kasus dugaan keterlibatan petinggi Polri di pusaran bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur kian memanas. Terkini, adalah pengakuan eks eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan terkait dugaan ini.
Hendra Kurniawan bahkan berani blak-blakan menyebut eks Kapolda Kalimantan Timur Irjen Herry Rudolf Nahak diduga menerima suap dari bisnis tambang ilegal di daerah itu.
Hendra menyebut keterlibatan Irjen Rudolf Nahak tersebut sudah berdasarkan bukti-bukti yang ada. Kata dia, suap tersebut diduga dilakukan menggunakan mata uang Singapura.
"Itu kan semua ada bukti-bukti," kata Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
Tak tanggung-tanggung, Hendra menuding Irjen Rudolf diduga menerima uang senilai Rp 5 miliar. Namun, dia meminta awak media untuk bertanya lebih lanjut kepada pihak terkait.
"Tanya pejabat yang berwenang aja ya," ucapnya.
Seret Nama Kabareskrim
Sebelum ini, Hendra Kurniawan juga sudah mengakui, bahwa Divisi Propam Polri saat dirinya masih menjabat pernah mengusut dugaan keterlibatan Kabareskrim Komjen Ahus Andrianto di kasus dugaan suap tambang ilegal di Kaltim.
"Betul-betul. Tanyakan pada pejabat yang berwenang," kata Hendra.
Hendra mengatakan penyelidikan terkait kasus tersebut berdasarkan data dan bukan sekedar gosip semata. Dia menyebut pengusutan tersebut merupakan tindakan yang memang benar pernah dilakukan Propam Polri.
"Kan ada datanya, nggak fiktif. Ya kan sesuai faktanya begitu," ucap Hendra sembari tersenyum.
Pengakuan Sambo
Sebelum Hendra buka-bukaan, sang bekas atasan yakni eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo juga mengakui terkait adanya surat perintah penyelidikan kasus dugaan bisnis tambang ilegal yang diduga melibatkan Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto.
Di mana kasus ini mencuat usai ramai video pengakuan Ismail Bolong.
Bahkan, Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, mengakui dirinya sendiri yang menandatangani surat tersebut.
"Ya sudah benar. Kan ada suratnya," ujar Ferdy Sambo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Sama dengan Hendra Kurniawan, Sambo juga tidak menyebut secara detail bagaimana proses penyelidikan tersebut. Dia meminta awak media untuk menanyakan hal tersebut ke pejabat Polri yang berwenang.
"Tanya ke pejabat yang berwenang. Kan suratnya sudah ada," ucap Sambo.