Ketua RT Kompleks Ferdy Sambo Sakit, Sidang Obstruction of Justice Hendra dan Agus Ditunda Pekan Depan

Kamis, 24 November 2022 | 11:41 WIB
Ketua RT Kompleks Ferdy Sambo Sakit, Sidang Obstruction of Justice Hendra dan Agus Ditunda Pekan Depan
Ketua RT Kompleks Ferdy Sambo Sakit, Sidang Obstruction of Justice Hendra dan Agus Ditunda Pekan Depan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua RT kompleks Duren Tiga Polri, Seno Sukarta dikonfirmasi sakit dan tidak bisa menghadiri sidang kasus obstruction of justice Brigadir Yosua dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

"Khusus Drs Seno Sukarta karena sudah tiga kali, dia sudah sakit terbaring," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang. 

Sementara itu, dua Anggota Divisi Propam Polri bernama Radite Hernawa dan Agus Saripul Hidayat yang direncanakan hadir sebagai saksi juga tidak hadir dalam persidangan. Jaksa mengancam akan memanggil paksa Radite dan Agus.

"Berikutnya saksi lain kami akan panggil secara paksa, untuk prosedurnya kami akan laksanakan. Karena telah hubungi atasan langsung direktur penyidikan Mabes Polri menyatakan siap seperti itu," ucap Jaksa.

Baca Juga: Geng Sambo Ungkap Keterlibatan Jenderal Lain, Hendra Sebut Eks Kapolda Kaltim Ikut Terima Suap Tambang Ilegal

Mayjen Purnawirawan Seno Sukarto jadi sorotan dalam kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo, beberapa waktu lalu. Seno Karto merupakan Ketua RT di lingkungan tersebut.
Mayjen Purnawirawan Seno Sukarto jadi sorotan dalam kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo, beberapa waktu lalu. Seno Karto merupakan Ketua RT di lingkungan tersebut.

Setelah itu, jaksa memohon kepada Majelis Hakim agar diizinkan membacakan kesaksian Seno.

"Kalau berkenan majelis kami akan baca keterangan di depan penyidik, namun keputusan di majelis," ungkap jaksa.

Usai kesaksian Seno dibacakan jaksa, Majelis Hakim pun memutuskan persidangan Hendra dan Agus ditunda pekan depan.

Sebagai informasi, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Setelah Sambo, Hendra Akui Propam Pernah Usut Dugaan Kabareskrim Terima Suap Tambang Ilegal di Kaltim: Faktanya Begitu

Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI