Suara.com - Terdakwa kasus obstruction of justice Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan mengakui Propam Polri pernah mengusut dugaan keterlibatan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam kasus suap tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
"Betul-betul. Tanyakan pada pejabat yang berwenang," kata Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
Hendra mengatakan penyelidikan terkait kasus tersebut berdasarkan data dan bukan sekedar gosip semata. Dia menyebut pengusutan tersebut merupakan tindakan yang memang benar pernah dilakukan Propam Polri.
"Kan ada datanya, enggak fiktif. Ya kan sesuai faktanya begitu," ujar Hendra sambil tersenyum.
Pengakuan Sambo
Sebelumnya, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo membenarkan terkait adanya surat perintah penyelidikan kasus keterlibatan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto terkait tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang baru-baru ini diungkap oleh Ismail Bolong.
Bahkan, Ferdy Sambo yang saat itu masig menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sendiri yang menandatangani surat tersebut.
Baca Juga: Sesal Ferdy Sambo Sebut Putri Candrawathi Bukan Istri Yang Patuh: Makanya Dia Positif Sekarang!
"Ya sudah benar. Kan ada suratnya," ujar Sambo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Sambo tidak menyebut secara detail bagaimana proses penyelidikan tersebut. Dia meminta awak media untuk menanyakan hal tersebut ke pejabat Polri yang berwenang.
"Tanya ke pejabat yang berwenang. Kan suratnya sudah ada," ucap Sambo.
Surat Penyelidikan dari Propam Polri
Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyatakan kasus tersebut sudah ditangani oleh Propam Polri dan Bareksrim Polri. Bahkan Kadiv Propam Polri kala itu Irjen Ferdy Sambo telah mengirim surat ke Kapolri dengan nomor: R/1253/IV/WAS.2.4./2022/DIVPROPAM tanggal 7 April 2022.
Dalam surat itu disebut, berdasarkan fakta-fakta tersebut, dapat disimpulkan sebagai berikut: Huruf a. Bahwa di wilayah hukum Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP), namun tidak dilakukan upaya hukum dari pihak polsek, polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri karena adanya uang koordinasi dari pengusaha tambang batu bara ilegal. Selain itu, adanya kedekatan Tan Paulin dan Leny dengan PJU Polda Kaltim serta adanya intervensi dari unsur TNI dan Setmilpres.
Sementara di huruf b. dinyatakan bahwa adanya kebijakan dari Kapolda Kaltim Irjen HRN untuk mengelola uang koordinasi dari pengusaha tambang batu bara ilegal di wilkum Kaltim secara satu pintu melalui Dirreskrimsus Polda Kaltim untuk dibagikan kepada Kapolda, Wakapolda, Irwasda, Dirintelkam, Dirpolairud, serta Kapolres yang wilayahnya terdapat kegiatan penambangan batu bara ilegal.
Selain itu, adanya penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha tambang batu bara ilegal kepada Kombes BH (saat menjabat Kasubdit V Dittipidter Bareskrim) dan Komjen Pol AA selaku Kabareskrim Polri, uang tersebut digunakan untuk kepentingan dinas yang tidak didukung oleh anggaran.
Sedang dalam huruf c ditegaskan ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaran dan penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha penambang batu bara ilegal yang bersifat terstruktur dari tingkat Polsek, Polres, Polda Kaltim, dan Bareskrim Polri.