Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang perkara obstruction of justice Brigadir Yosua dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2022).
Adapun ketiga saksi yang dihadirkan JPU ialah Ketua RT di Kompleks Polri Duren Tiga, Seno Sukarto dan dua Anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bernama Radite Hernawa dan Agus Saripul Hidayat.
"Sama kayak dua minggu lalu," ujar pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).
Pantauan Suara.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hendra dan Agus sudah memasuki ruang sidang. Keduanya tampak mengenakan kemeja berwarna putih.
Baca Juga: Sesal Ferdy Sambo Sebut Putri Candrawathi Bukan Istri Yang Patuh: Makanya Dia Positif Sekarang!
Sementara itu, para saksi belum tampak hadir di ruangan di sidang. Beberapa jaksa tampak sedang mempersiapkan berkas persidangan Hendra dan Agus.
Sebagai informasi, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir Yosua tewas.
Baca Juga: Ikut Usut Kasus Tewasnya Prada Indra di Papua, DPR Yakin Panglima Jendaral Andika Terbuka