Suara.com - Kejaksaan Agung akan mempelajari kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur yang menyinggung mantan anggota Intelkam Polresta Samarinda Aiptu Ismail Bolong. Kejagung menunggu laporan dari masyarakat.
"Kami kalau ada laporan, kami pasti dalami (kasus tambang Kalimantan Timur). Sejauh ini, kami belum dapat informasi itu. Belum dapat informasi mengenai itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Senayan, kemarin.
Kejagung belum dapat melakukan investigasi kasus itu secara mandiri sebelum ada laporan resmi.
"Itu kan masih terkait internal mereka ya. Bisa saja itu perkara tambang, nggak ada kaitan dengan korupsi. Kalau ada dugaan korupsi, pasti kami pelajari dulu," kata dia.
"Apakah ada kewenangan terkait dengan kita atau nggak. Kalau nggak ada kewenangan, terkait perkara pertambangan pasti tugasnya tugas Polri."
Dugaan adanya setoran uang hasil bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur ke petinggi Polri menjadi perhatian publik setelah muncul video yang bersisi testimoni Ismail Bolong.
Sejak Juli 2020 hingga November 2021, Ismail Bolong menjadi pengepul batu bara hasil tambang ilegal di Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam sebulan dia mengaku bisa memperoleh keuntungan sekitar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.
Ismail Bolong mengatakan menyetorkan uang ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebesar Rp6 miliar.
"Terkait dengan kegiatan yang saya lakukan saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim yaitu ke bapak Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar dan November 2021 sebesar Rp2 miliar," kata Ismail Bolong.
Baca Juga: YLBHI Minta Jokowi Turun Gunung Usut Kasus Tambang Ilegal di Kaltim
Ismail Bolong juga menyebutkan tempat dia menyerahkan uang itu.
Ismail Bolong juga mengaku pernah memberikan sumbangan ke Polres Bontang sebesar Rp200 juta dan diserahkan kepada Kasatreskrim Bontang AKP Asriadi di ruang kerja.
Belakangan mucul video klarifikasi dari Ismail Bolong. Dalam klarifikasinya, Ismail Bolong mengatakan video testimoni tersebut dibuat pada Februari 2022 di bawah tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan yang ketika itu menjabat Karopaminal Divisi Propam Polri.
Hendra Kurniawan membantah menekan Ismail Bolong untuk memberikan testimoni terkait dugaan setoran uang ke Agus Andrianto.
Menurutnya, testimoni dalam video yang beredar tersebut disampaikan Ismail Bolong secara sadar.
Hal ini disampaikan Hendra melalui kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat. Henry menyebut tudingan Ismail Bolong terhadap Hendra yang disebut telah menekannya adalah fitnah.
"Tidak benar bahwa klien saya menekan IB (Ismail Bolong) untuk membuat video testimoni itu. IB berbohong dan memfitnah klien saya, mengada-ada bila klien saya melakukan penekanan/intervensi atas video testimoni yang bersangkutan mengenai penambangan batu bara ilegal," kata Henry, Kamis (10/11/2022).