Suara.com - Terdakwa Cindy (nama samaran) dituntut hukuman lima tahun penjara di dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena menjual anak temannya kepada pria hidung belang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti dari Kejari Medan Tiorida Hutagaol di PN Medan, Rabu (23/11/2022), dalam tuntutannya mengatakan wanita berusia 25 tahun itu dinilai memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Yakni melakukan perekrutan, penampungan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penipuan, dan tujuan mengeksploitasi orang," ucap JPU.
Dalam persidangan tersebut, JPU tidak menjelaskan apa hal-hal yang memberatkan serta meringankan terhadap terdakwa.
Baca Juga: Dua Remaja Jual Wanita Muda lewat MiChat, Sehari Bisa Layani 3 Pria Hidung Belang
Majelis Hakim PN Medan diketuai Eti Astuti, melanjutkan sidang tersebut pada pekan depan untuk pemeriksaan terdakwa.
Sebelumnya, JPU dari Kejari Medan Pantun Marojahan Simbolon, dalam dakwaannya mengatakan terdakwa bersama temannya Sherly, nama samaran, Selasa (12/7) menemui korban di tempat kost-kosan Carlo di Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Amplas.
Terdakwa kemudian menawarkan korban agar tinggal di rumahnya daripada tinggal di tempat kost.
"Kau tinggal saja dulu di tempat kakak (terdakwa) untuk sementara atau beberapa hari. Tapi kalau nggak mau tinggal di situ pun, nggak apa-apa, main-main aja dulu," kata JPU menirukan ucapan Cindy.
JPU menjelaskan, korban kemudian diajak ke salah satu kamar Hotel Oyo, namun pintu kamar hotel terkunci. Terdakwa pun membuka aplikasi online MiChat dan memposting foto saksi korban.
Baca Juga: Polisi Bongkar Prostitusi Online Anak via MiChat di Batam, Begini Pengakuan Muncikari
Beberapa jam kemudian masuk tawaran dari "pria hidung belang" lewat aplikasi MiChat dengan tawaran Rp500 ribu dan korban diminta untuk melayani pria tersebut.
"Korban kemudian diberikan uang Rp500 ribu dan Cindy diberikan komisi Rp100 ribu," ucap JPU.
Sedangkan sisanya Rp200 ribu digunakan Sherly untuk membeli narkotika jenis sabu dipakai secara bersama-sama di kawasan Kampung Baru dan sisa uang sebesar Rp 200 ribu lagi untuk membeli makanan, hand body dan rokok.
JPU mengatakan, ibu korban juga teman terdakwa, Jumat (15/7) sekira pukul 20.00 WIB datang melabrak terdakwa. "Kau jual anakku kan," kata ibu korban. Kasus tersebut dilaporkan ke penyidik Polrestabes Medan. (Sumber: Antara)