Suara.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa angkat bicara terkait kasus meninggalnya anggota Komando Operasi Udara (Koopsud) III bernama Prada Mochamad Indra Wijaya. Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, penyebab Prada Indra meninggal diduga karena dianiaya senior.
Andika mengatakan kalau proses hukum para pelaku penganiayaan Prada Indra sudah dimulai di awal pekan ini.
"Proses hukum sudah dimulai sejak hari Senin kemarin," kata Andika saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (23/11/2022).
Andika tidak menutup kemungkinan kalau para pelaku yang jumlahnya mencapai empat orang tersebut bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Misteri Kematian Prada Indra: Keluarga Hanya Terima Kabar Lewat WA, Peti Tergembok
"Semua oknum anggota TNI AU yang terlibat dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan tewas-nya Prada Indra akan bisa ditingkatkan status-nya sebagai tersangka," tegasnya.
Prada Indra Dianiaya Senior
Prada Indra meninggal dunia dengan kondisi wajah jenazah penuh darah serta tubuh penuh luka lebam. Kejanggalan begitu tercium oleh keluarga Prada Indra.
Awalnya, pihak keluarga mendapatkan kabar kalau Prada Indra meninggal karena kelelahan usai menjalani kegiatan olahraga di Biak, Papua, Sabtu (19/11/2022) sekira pukul 02.25 WIB.
Kabar duka itu dilaporkan oleh Kolonel Adm Verdiyanto melalui pesan WhatsApp.
Baca Juga: Luka Lebam hingga Peti Jenazah Digembok, Empat Prajurit TNI AU Ditahan Kasus Tewasnya Prada Indra
Pihak keluarga sempat melakukan panggilan video untuk melihat kondisi Prada Indra. Namun, mereka dilarang untuk melihat kondisi tubuhnya dengan alasan sudah dimandikan.
Baca cerita selengkapnya di artikel ini:
Empat Prajurit Ditahan
Prada Indra meninggal setelah diduga dianiaya senior. Kepala Dinas Penerangan TNI Angatan Udara (Kadispenau), Marsma TNI Indan Gilang menyampaikan ada empat anggota yang sudah ditahan atas kasus tersebut.
Indan menyebut pihaknya bakal memberikan sanksi tegas apabila ada unsur pidana yang dilakukan oleh empat prajurit tersebut.
"TNI AU telah menahan empat prajurit, yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan, untuk dimintai keterangan dan penyidikan lebih lanjut. Bila terbukti ditemukan ada tindak pidana penganiayaan, TNI AU akan memberikan sanksi hukum tegas, sesuai aturan yang berlaku," kata Indan kepada wartawan, Selasa (11/22/2022).