Suara.com - SBPJS Kesehatan baru-baru ini menjadi perbincangan hangat di Twitter hingga trending topic. Hal ini bermula dari pernyataan Budi Gunadi Sadikin selaku Menkes (Menteri Kesehatan) yang menyampaikan bahwa orang kaya diharap tidak membebani BPJS dan negara.
Diberitakan bahwa Pemerintah berencana untuk menghapus kelas BPJS Kesehatan secara total dan mengubahnya menjadi kelas standar. Untuk masyarakat mampu, BPJS juga berencana akan membuatkan program BPJS Kesehatan yang telah terintegrasi dengan Asuransi Swasta. Itu artinya, orang kaya harus bayar iuran sendiri dan tidak dibantu oleh pemerintah.
"Kerja sama dengan asuransi swasta mengkombinasikan pembayaran BPJS Kesehatan. Jadi tidak semua ditanggung BPJS khususnya untuk masyarakat berpenghasilan tinggi atau masyarakat mampu, sehingga BPJS bisa kita prioritaskan ke masyarakat tidak mampu," tutur Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (22/11)
Budi juga menambahkan akan memeriksa 1.000 anggota BPJS Kesehatan yang telah membayar BPJS kelas satu (iuran tertinggi). Pasalnya, ia curiga adanya kelompok orang kaya yang menggunakan BPJS Kesehatan saat akan berobat.
Budi kembali menambahkan, program BPJS Kesehatan seharusnya khusus masyarakat miskin. Jika ada banyak konglomerat yang menggunakan layanan BPJS Kesehatan, maka itu jadi tidak tepat sasaran.
Ketidaktepatan sasaran inilah yang membuat keuangan BPJS Kesehatan menjadi negatif. Maka dari itu, pemerintah berencana untuk membuat layanan BPJS Kesehatan yang telah terintegrasi asuransi swasta yang bisa digunakan orang kaya.
Nah, bicara mengenai BPJS Kesehatan, memangnya berapa tarif BJPS kesehatan terbaru November 2022? Untuk selengkapnya, berikut ini informasi tarif BJPS kesehatan terbaru November 2022 yang perlu diketahui.
Tarif BPjS Kesehatan November 2022
Ada sejumlah catatan mengenai biaya tarif BPJS Kesehatan. Bagi anggota PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal (ASN, TNI, POLRI, pekerja swasta), tarifnya 5 persen dari upah.
Adapun acuan perhitungan tarif BPJS ini tetap berada di batas atas Rp 12 juta. Jadi, jika seorang pekerja mempunyai gaji lebih dari Rp 12 juta atau Rp 13 juta, maka tarif BPJS yang perlu dibayarkan tetap 5 persen dari gaji Rp 12 juta.
Sedangkan bagi anggota PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) berikut ini tarif BPJS-nya.
Kelas 1 tarif per bulannya Rp 150.000 per orang
kelas 2 tarif per bulannya Rp 100.000 per orang
kelas 3 tarif per bulannya Rp 35.000 per orang
Untuk tarif BPJS Kesehatan pada kelas 3 mulanya Rp42.000 per bulan, namun kemudian diberikan subsidi oleh pemerintah sebesar Rp7.000 per bulan.
Demikian informasi mengenai tarif BJPS kesehatan terbaru November 2022 yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi