Alasan LaNyalla Usul Masa Jabatan Jokowi Diperpanjang: Buat Nebus yang Covid-19

Rabu, 23 November 2022 | 19:59 WIB
Alasan LaNyalla Usul Masa Jabatan Jokowi Diperpanjang: Buat Nebus yang Covid-19
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti [facebook AA LaNyalla]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lama tak terdengar, usulan agar masa jabatan Presiden Jokowi diperpanjang kembali mencuat. Kali ini, usulan tersebut meluncur dari mulut Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Mengutip Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, LaNyalla memiliki alasan tersendiri mengapa ia meminta agar masa jabatan Jokowi ditambah dua tahun. Itu karena masa pemerintahan Presiden Jokowi dinilai habis untuk menangani pandemi Covid-19.

Karena itu, LaNyalla menyarankan agar masa jabatan Presiden Jokowi ditambah dua tahun untuk "menebus" kinerjanya saat dihantam pandemi Covid-19.

"Melihat Pak Jokowi udah dua tahun karena situasi Covid-19, beliau belum menampakkan hasilnya. Sekarang aja dua tahun dilewati, ya kenapa nggak ditambah aja dua tahun lagi untuk nebus yang Covid-19 kemarin," usul LaNyalla dalam sambutannya di Munas XVII HIPMI, Senin (21/11/2022).

Baca Juga: Tafsir Rocky Gerung membaca Dendam Jokowi pada Surya Paloh di Momentum Royal Wedding Kaesang

Selain alasan itu, LaNyalla juga menyampaikan penyelenggaraan Pemilu 2024 hanya membuang-buang waktu. Apalagi, ia menyebut adanya "kelompok" yang telah menguasai Pemilu, sehingga alangkah baiknya ditunda.

"Kalau kita pakai yang namanya pemilu coblos-coblosan, ini palsu semua. Ini kita sudah bisa hafal sudah dikuasai satu kelompok ini," jelasnya.

"Nanti hasilnya sudah ditentukan di atas. Daripada buang-buang duit untuk pemilu, lebih baik ditunda aja saya bilang gitu," sambung LaNyalla.

Sebagai gantinya, LaNyalla menyarankan agar Pemilihan Presiden kembali dilakukan oleh MPR, tidak melalui suara rakyat. Menurutnya, Pilpres dengan menggunakan coblos-coblosan hanya membebani rakyat.

LaNyalla melanjutkan, ia juga telah mengeluarkan statement yang meminta agar Presiden Jokowi mengeluarkan dekrit kembalinya Undang-Undang Dasar 45 sesuai dengan naskah asli.

Baca Juga: Tak Malu Bisiki Ketua DPR Agar Pemilu Ditunda, LaNyalla: Saya Yakin Mbak Pu Bisa Jadi Presiden

"Nanti dari adendum itu sambil memperbaiki. Kita persilakan presiden memperpanjang, mau dua tahun mau tiga tahun silahkan yang penting adendumnya selesai. Jadi pemilihan presiden cukup melalui MPR, nggak usah lagi coblos-coblosan kasihan rakyat," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI