Ketua DPD LaNyalla Mendadak Minta Pemilu Ditunda dan Masa Jabatan Jokowi Ditambah 2 Tahun

Rabu, 23 November 2022 | 19:25 WIB
Ketua DPD LaNyalla Mendadak Minta Pemilu Ditunda dan Masa Jabatan Jokowi Ditambah 2 Tahun
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) LaNyalla Mahmud Mattalitti. [ANTARA/HO-Humas DPD]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tak ada angin, tak ada hujan, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendadak meminta agar Pemilu 2024 ditunda. Tak sampai di situ, ia bahkan meminta agar masa jabatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi diperpanjang dua tahun.

Alasannya, LaNyalla menilai dua tahun kepemimpinan Presiden Jokowi habis untuk menangani pandemi Covid-19. Ia juga menuding bahwa Pemilu sudah dikuasai kelompok-kelompok tertentu.

Menurutnya, usulan penambahan masa jabatan presiden selama dua tahun dilakukan agar rakyat bisa menebus dua tahun pemerintahan Jokowi yang dinilainya "terbuang" untuk menangani virus corona.

"Melihat Pak Jokowi udah dua tahun karena situasi Covid-19 beliau belum menampakkan hasilnya, yang sekarang aja dua tahun dilewati, ya kenapa nggak ditambah aja dua tahun lagi untuk nebus yang Covid-19 kemarin," usul LaNyalla dalam sambutannya di Munas XVII HIPMI seperti dikutip Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Senin (21/11/2022).

Baca Juga: Menengok Keputusan MK: Apakah Jokowi Bisa Jadi Cawapres 2024?

LaNyalla juga menyebut bahwa Pemilu menggunakan suara rakyat dengan "mencoblos" adalah palsu dan hanya buang-buang uang. Apalagi, ia percaya Pemilu telah dikuasai kelompok tertentu.

"Kalau kita pakai yang namanya pemilu coblos-coblosan, ini palsu semua. Ini kita sudah bisa hafal sudah dikuasai satu kelompok ini. Nanti hasilnya sudah ditentukan di atas," terangnya.

"Daripada buang-buang duit untuk pemilu, lebih baik ditunda aja saya bilang gitu," lanjut LaNyalla.

Semakin mengejutkan, LaNyalla bahkan mengakui telah mengeluarkan satu pernyataan untuk mendesak Presiden Jokowi agar mengeluarkan dekrit kembalinya Undang-Undang Dasar 45 sesuai dengan naskah asli, yang nantinya bisa dilakukan adendum.

"Nanti dari adendum itu sambil memperbaiki. Kita persilakan presiden memperpanjang, mau dua tahun mau tiga tahun silahkan yang penting adendumnya selesai. Jadi pemilihan presiden cukup melalui MPR, nggak usah lagi coblos-coblosan kasian rakyat," tandasnya.

Baca Juga: Golkar Siap Menangkap Pemilu 2024, Airlangga Hartarto: Target Nomor Satu!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI