Suara.com - Kementerian Kesehatan atau Kemenkes telah memberikan izin pemberian vaksin booster kedua (vaksin dosis keempat) untuk melindungi diri dari penularan Covid-19. Lantas, apa saja vaksin booster kedua? Simak berikut ini ulasannya.
dr. Mohammad Syahril selaku juru Bicara Covid-19 Kemenkes menyampaikan bahwa kebijakan pemberian vaksin ini berguna untuk perlindungan tambahan bagi para lansia di tengah sebaran Covid-19. Nah untuk menerima vaksin booster kedua, ada syarat vaksin booster kedua yang perlu diperhatikan.
Syarat dan Jenis Vaksin Booster Kedua
Syarat vaksin booster kedua bagi lansia ini diberikan setidaknya 6 (enam) bulan usai pemberian booster pertama. Sedangkan bagi yang belum menerima booster pertama, maka para lansia ini harus segera memperoleh booster pertama.
Lalu, apa saja jenis vaksin booster yang diberikan? Melansir dari sejumlah sumber, berikut ini jenis-jenisnya.
1. Vaksin kombinasi bagi yang menerima booster pertama Sinovac
- AstraZeneca diberikan 0,25 ml atau separuh dosis (half dose)
- Pfizer diberikan 0,15 ml atau separuh dosis (half dose)
- Moderna diberikan 0,5 ml atau dosis penuh (full dose)
- Sinopharm diberikan 0,5 ml atau dosis penuh (full dose)
- Sinovac diberikan 0,6 ml atau dosis penuh (full dose)
- Indovac diberikan 0,5 ml atau dosis penuh (full dose)
2. Kombinasi bagi yang menerima booster pertama AstraZeneca
- Moderna diberikan 0,25 ml atau separuh dosis (half dose)
- Pfizer diberikan 0,25 ml atau separuh dosis (half dose)
- AstraZeneca diberikan 0,5 ml atau dosis penuh (full dose)
3. Kombinasi bagi yang menerima booster pertama Pfizer
- Pfizer diberikan 0,3 ml atau dosis penuh (full dose)
- Moderna diberikan 0,25 ml atau separuh dosis (half dose)
- AstraZeneca diberikan 0,5 ml atau dosis penuh (full dose)
4. Kombinasi bagi yang menerima booster pertama Moderna
- Moderna diberikan 025 ml atau separuh dosis (half dose)
- Pfizer diberikan 0,15 ml atau separuh dosis (half dose)
5. Kombinasi bagi yang menerima booster pertama Janssen (J&J)