Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan arahan kepada pemerintah untuk mengajukan revisi atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Keinginan merevisi UU IKN itu kemudian disampaikan lewat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke DPR RI.
Dalam rapat di Badan Legislasi atau Baleg DPR RI, Yasonna menyampaikan usulan dari pemerintah. Pemerintah mengajukan tambahan rancangan undang-undang untuk maauk Prolegmas Prioritas 2023. Pertimbangannya, lanjut Yasonna ialah telah terjadi dinamika perkembangan dan arahan dari presiden.
Terdapat dua usul tambahan rancangan undang-undang, yaitu pertama, rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
"Arahan Presiden untuk dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara untuk percepatan proses persiapan pembangunan, pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibu kota negara," kata Yasonna di rapat Baleg, Rabu (23/11/2022).
Baca Juga: Hilangkan Hak Warga Memilih dan Dipilih, Komnas HAM: Banyak Potensi Pelanggaran HAM dalam UU IKN!
Diketahui UU IKN belum lama disahkan, yaitu pada awal tahun ini, tepatnya 18 Januari 2022. Sementara itu UU IKN resmi ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Februari 2022.
Yasonna menyampaikan materi perubahan dalam undang-undang tersebut utamanya untuk mengatur penguatan otorita ibu kota negara secara optimal. Penguatan itu melalui pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kekayaan ibu kota negara yang dipisahkan. Pembiayaan, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan ibu kota negara.
"Rancangan undang-undang ini belum ada dalam daftar Prolegnas jangka menengah 2020-2024. Sehubungan dengan hal tersebut, terhadap rancangan undang-undang ini diusulkan untuk masuk dalam daftar Prolegnas jangka menengah 2020-2024, sekaligus diusulkan untuk masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2023," ujar Yasonna.
Sementara itu usulan kedua, yakni memasulan Rancangan Undang-Undang tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik ke Prolegnas Prioritas 2023.
"Sesuai dengan arahan presiden dalam rapat terbatas 25 Agustus 2022, untuk segera menyiapkan rancangan undang-undang mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Publik sebagai payung hukum, sebagai langkah percepatan program transformasi digital pengadaan barang dan jasa," kata Yasonna.
Presiden Teken UU IKN
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), Selasa (15/2/2022). Resminya UU IKN menandai dimulainya pembangunan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan bahwa pembangunan IKN yang mengusung 'Kota Dunia untuk Semua' tersebut menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia. Dengan nama Nusantara, IKN merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia.
"Realitas kekayaan kemajemukan Indonesia itu menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat, untuk Indonesia maju, tangguh, dan berkelanjutan,” kata Suharso dalam siaran pers Kementerian PPN/Bappenas, ditulis Jumat (18/2).
Lebih lanjut, Suharso menerangkan bahwa IKN sudah disepakati dalam bentuk satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara. Sebutan Otorita IKN sebagai pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara diberikan untuk merespons perkembangan era digital saat ini dalam memudahkan pelaksanaan segala urusan pembangunan IKN.
Kemudian ia menjelaskan terdapat tiga tujuan utama IKN, yakni simbol identitas nasional, kota berkelanjutan di dunia, serta sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan. Pembangunan IKN, selain menjadi upaya mengubah paradigma pembangunan menjadi Indonesia-sentris, juga sekaligus untuk merealisasikan Visi Indonesia 2045.
Dalam setiap prosesnya, pembangunan IKN akan melibatkan masyarakat sekitar Kalimantan Timur.
“Masyarakat lokal partisipasinya luas, apakah ikut dalam membangun, apakah ikut dalam bekerja, semuanya terbuka, lapangan kerja terbuka untuk mereka,” tuturnya.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan Diani Sadia Wati mengungkapkan bahwa tata kelola pemerintahan IKN dipastikan tidak akan keluar dari konstitusi.
“Tata kelola di IKN ini perlu kerja lincah atau agile, efektif, dan efisien. Walau bentuk pemerintah khusus, harus konstitusional, harus tetap berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, tapi tetap mengadopsi kebutuhan dalam rangka mewujudkan IKN,” kata Diani.