Suara.com - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengklaim AKBP Bambang Kayun Bagus telah diproses etik buntut kasus dugaan suap dan gratifikasi. Akibat kasus itu, Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Yang bersangkutan sudah menjalani proses kode etik di Propam Polri," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).
Namun, Dedi mengaku belum mengetahui hasilnya. Dia mengklaim masih menunggu informasi terkait hasil proses etik AKBP Bambang Kayun Bagus dari Divisi Propam Polri.
“Belum, nunggu dulu dari Propam,” katanya.
Baca Juga: Tetapkan AKBP Bambang Kayun Tersangka Suap, KPK Yakin Polri Dukung Proses Penyidikan
Di sisi lain, Dedi menyebut kasus dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun ini sebelumnya juga sempat ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
Kemudian dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan tranparansi.
"Adapun yang menjadi pertimbangannya adalah dalam rangka transparansi di dalam penyidikan perkara dengan objek yang sama," jelasnya.
Ditetapkan Tersangka
KPK telah menetapkan AKBP Bambang Kayun Baagus sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Mantan anggota Divisi Hukum Polri itu diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.
Baca Juga: Diduga Terseret Kasus Tambang Ilegal di Kaltim, YLBHI Kritik Kapolri Tak Berani Tindak Kabareskrim
"Diduga tersangka terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Dalam perkara ini KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun Bagus dan juga pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
"Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta," tambah Ali.