Bantah Klaim Hotman Paris Soal Sabu 5 Kg Kasus Teddy Minahasa Masih Utuh di Jaksa, Kejagung: Itu Nggak Benar!

Rabu, 23 November 2022 | 16:25 WIB
Bantah Klaim Hotman Paris Soal Sabu 5 Kg Kasus Teddy Minahasa Masih Utuh di Jaksa, Kejagung: Itu Nggak Benar!
Peryataan pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris, soal sabu dibantah Kejagung. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung RI membantah barang bukti lima kilogram sabu yang sempat diambil eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara atas perintah eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa berada di pihaknya.

Mereka menegaskan, hanya menerima sekitar 3,1 kilogram sabu barang bukti pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi untuk pembuktian di persidangan.

"Jadi kalau yang kemarin ramai bilang ada 5 kilogram masih di jaksa itu nggak benar. Jadi kita hanya menerima penyisihan dari 4 perkara (tersangka) yang sudah ditangani di Bukittinggi. Hanya 3,1 kilogram datanya ada di kita semua. Jadi nggak benar 5 kilogram ada di kita," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Sebelumnya, kuasa hukum Teddy, Hotman Paris sempat mengklaim penyisihan 5 kilogram barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus di Bukittinggi masih ada di kejaksaan.

Baca Juga: Kejaksaan Tegaskan Barang Bukti Narkoba di Sumbar Tak Terkait Kasus Teddy Minahasa

Hal itu disampaikan Hotman sekaligus membantah pernyataan Doddy yang menyebut 5 kilogram sabu yang dikuasinya itu merupakan sebagian dari barang bukti pengungkapan kasus di Bukittinggi yang diambil atas perintah Teddy.

"Ditemukanlah semua arsipnya, yaitu sitaan kejaksaan, ternyata semua 5 kilogram itu masih utuh. 5 kilogram yang oleh Teddy Minahasa disisihkan sebagai barang bukti, 5 kilogram narkoba tersebut masih ada di tangan kejaksaan, ini semua buktinya," kata Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11/2022).

Oleh sebab itu, Hotman mengklaim Teddy tidak memiliki kaitan dengan kasus yang menjerat Doddy. Sebab, 5 kilogram sabu yang disisihkan dari hasil pengungkapan kasus di Bukittinggi tersebut masih ada di kejaksaan. Sedangkan sisanya telah dimusnahkan.

"Artinya yang disidik dalam perkara ini adalah barang bukti yang tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa," dalihnya.

Bercanda

Baca Juga: 3 Jenderal Terlibat Korupsi hingga Narkoba Belum Dipecat, Pengamat Sebut Kapolri Tak Konsisten!

Di sisi lain, Hotman juga mengklaim perintah Teddy kepada Doddy untuk mengambil dan menukar barang bukti 5 kilogram sabu dengan tawas hanya bercanda. Hotman menyebut Teddy melakukan itu semata-mata untuk mengetes anggotanya.

Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022).  ANTARA FOTO/Reno Esnir
Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir

"Itu biasa begitu, pimpinan mengetes anggota, itu biasa," klaimnya.

Bercandanya Teddy itu, klaim Hotman, diperkuat dengan emoji dalam pesan WhatsApp ke Doddy.

"Itu hanya sekedar canda dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan, benar-benar dilaksanakan penukaran karena di berita acara semua menyaksikan pada saat pemusnahan 35 kg ada semua barangnya ada berita acaranya itu sudah nggak bisa dibantah lagi," imbuhnya.

Ditetapkan Tersangka

Dalam perkara ini, Teddy telah ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama empat anggota polisi lainnya. Teddy diduga sebagai pengendali pengedaran 5 kilogram sabu yang diambil dari 41,4 kilogram barang bukti pengungkapan kasus di Polres Buktittinggi.

Empat anggota polisi lainnya yang ditetapkan tersangka, yakni anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J, dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara.

Selain mereka, ada enam tersangka lainnya dari masyarakat sipil. Keenam tersangka tersebut di antaranya HE, AR, L alias Linda, A, AW, dan DG.

Atas perbuatannya Teddy dan para tersangka lainnya dijerat Pasal 114 Ayat 3 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI