Tetapkan AKBP Bambang Kayun Tersangka Suap, KPK Yakin Polri Dukung Proses Penyidikan

Rabu, 23 November 2022 | 16:16 WIB
Tetapkan AKBP Bambang Kayun Tersangka Suap, KPK Yakin Polri Dukung Proses Penyidikan
KPK meyakini Polri bakal memberi dukungan dalam proses penyidikan setelah AKBP Bambang Kayun Bagus ditetapkan sebagai tersangka. (kpk.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dilansir dari laman SIPP PN Jaksel Rabu (23/11/2022), gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkaranya berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Disebutkan dalam gugatannya, Bambang Kayun merasa tak terima telah ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019.

Selain itu, Bambang mengaku juga mengalami kerugian hingga Rp 25 juta karena ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kerugian itu dihitung dari Oktober 2021.

Lebih lanjut, Bambang meminta agar pihak pengadilan memutuskan penetapan status tersangka oleh KPK atas dirinya cacat hukum. Dia juga meminta agar KPK membayar biaya perkara praperadilan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI