Suara.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumendana menyebut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Putri Candrawathi saat ini ditempatkan di sel khusus di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Meski begitu, Sumendana memastikan istri Ferdy Sambo tersebut dalam pengawasan dokter.
"Kita tempatkan ruangan khusus dan dilakukan pengawasan dokter yang ketat dari Rumah Sakit (RS) Adhyaksa," ujar Ketut saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).
Ketut mengatakan kondisi Putri kini sudah stabil. Ke depannya, Putri bakal menjalani sidang secara daring.
Baca Juga: Pakar Hukum Pidana: Jadikan saja Terdakwa, Kalau Saksi Sambo Beri Info Palsu Ketika Sudah Diingatkan
"Kondisi sudah mulai membaik. Kita siapkan Zoom meeting untuk melanjutkan persidangan," papar Ketut.
Putri Positif Covid-19
Diketahui, Putri Candrawathi dikonfirmasi tidak dapat menghadiri persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022). Alasannya, Putri terpapar COVID-19.
"Info sementara PC kena COVID-19," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan.
Djuyamto menyebut Putri direncanakan akan menghadiri sidang secara daring atau online dari Lapas Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga: Ferdy Sambo Kesal! Putri Candrawati Bukan Istri yang Patuh
"Kemungkinan begitu (lewat daring)," jelas Djuyamto.
Sambo Sebut Putri Tak Patuh Prokes
Ferdy Sambo akhirnya angkat bicara mengenai kondisi istrinya Putri Candrawathi yang terkonfirmasi reaktif Covid-19.
Sambo menyebut keluarganya selama ini sangat mematuhi protokol kesehatan (prokes). Namun, istrinya itu selama ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) malah tidak mematuhi prokes.
"Keluarga saya mematuhi prosedur penanganan Covid. Istri saya tidak mematuhi di Rutan Kejaksaan. Makanya positif sekarang," kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
"Selama ini (Putri) belum pernah positif," imbuhnya.