Tak Terima Dijadikan Tersangka Kasus Suap, AKBP Bambang Kayun Gugat KPK ke PN Jaksel

Rabu, 23 November 2022 | 14:59 WIB
Tak Terima Dijadikan Tersangka Kasus Suap, AKBP Bambang Kayun Gugat KPK ke PN Jaksel
Tak terima jadi tersangka, AKBP Bambang Kayun gugat KPK ke PN Jaksel. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta," tambah Ali.

KPK Kirim Cekal ke Imigrasi

KPK juga mengajukan permohonan pencekalan ke bagian Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terhadap tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun Bagus.

"Benar sebagai kebutuhan proses penyidikan, saat ini KPK telah berkirim surat kepada Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).

Permohonan pencekalan terhadap Bambang Kayun, kata Ali, dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak tanggal 3 November 2022. Ali mengatakan tujuan pengajuan pencekalan itu supaya Bambang Kayun tidak kabur ke luar negeri.

"Cegah ini dilakukan agar pihak dimaksud tidak bepergian keluar negeri," papar Ali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI