Tak Terima Dijadikan Tersangka Kasus Suap, AKBP Bambang Kayun Gugat KPK ke PN Jaksel

Rabu, 23 November 2022 | 14:59 WIB
Tak Terima Dijadikan Tersangka Kasus Suap, AKBP Bambang Kayun Gugat KPK ke PN Jaksel
Tak terima jadi tersangka, AKBP Bambang Kayun gugat KPK ke PN Jaksel. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan AKBP Bambang Kayun Bagus sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Tidak terima ditersangkakan, AKBP Bambang kemudian melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dilansir dari laman SIPP PN Jaksel Rabu (23/11/2022), gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkaranya berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Disebutkan dalam gugatannya, Bambang Kayun merasa tak terima telah ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019.

Selain itu, Bambang mengaku juga mengalami kerugian hingga Rp 25 juta karena ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kerugian itu dihitung dari Oktober 2021.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Sentra Kopi, Kejari Geledah Kantor Disperindag Solok Selatan

Lebih lanjut, Bambang meminta agar pihak pengadilan memutuskan penetapan status tersangka oleh KPK atas dirinya cacat hukum. Dia juga meminta agar KPK membayar biaya perkara praperadilan tersebut.

Jadi Tersangka Suap

Untuk diketahui, KPK menetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun Bagus PS karena diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.

"Diduga tersangka terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Diketahui pula, KPK telah menetapkan Bambang dan juga pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Baca Juga: Pejabat Polri jadi Tersangka Kasus Korupsi, KPK Duga AKPB Bambang Kayun Terima Uang Miliaran hingga Mobil Mewah

KPK sebelumnya telah membenarkan sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

"Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta," tambah Ali.

KPK Kirim Cekal ke Imigrasi

KPK juga mengajukan permohonan pencekalan ke bagian Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terhadap tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun Bagus.

"Benar sebagai kebutuhan proses penyidikan, saat ini KPK telah berkirim surat kepada Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).

Permohonan pencekalan terhadap Bambang Kayun, kata Ali, dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak tanggal 3 November 2022. Ali mengatakan tujuan pengajuan pencekalan itu supaya Bambang Kayun tidak kabur ke luar negeri.

"Cegah ini dilakukan agar pihak dimaksud tidak bepergian keluar negeri," papar Ali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI