IPW Sarankan Kapolri Pimpin Langsung Penyelidikan Kasus Dugaan Setoran Tambang Ilegal Ismail Bolong ke Kabareskrim

Rabu, 23 November 2022 | 13:34 WIB
IPW Sarankan Kapolri Pimpin Langsung Penyelidikan Kasus Dugaan Setoran Tambang Ilegal Ismail Bolong ke Kabareskrim
IPW menyarankan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus dugaan setoran uang hasil bisnis tambang ilegal Ismail Bolong ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (ANTARA FOTO/Fajar Ali)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyarankan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus dugaan setoran uang hasil bisnis tambang ilegal Ismail Bolong ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Tim khusus tersebut juga disarankan dipimpin langsung oleh Kapolri.

"Tim khusus diketuai oleh Kapolri adalah paling tepat," kata Sugeng kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).

Sugeng juga menyarankan Kapolri untuk melibatkan pihak eksternal ke dalam tim khusus tersebut. Misalnya, Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas.

"Tim khusus dari internal dan eksternal seperti Kompolnas. Tranparansi dan akuntabilitas lebih terjaga," ujarnya.

Untuk efektivitas penyelidikan, lanjut Sugeng, Kapolri juga semestinya segera menonaktifkan Kabareskrim Polri.

"Untuk efektivitas kerja Timsus, Kapolri untuk sementara segera menonaktifkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto," kata dia.

Pengakuan Ismail Bolong

Dugaan adanya setoran uang hasil bisnis tambang ilegal ke Kabareskrim ini awalnya diungkap Ismail Bolong dalam video yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut, Ismail Bolong menyebut dirinya merupakan anggota Polri yang berdinas di Satintelkam Polresta Samarinda.

Baca Juga: Perang Bintang Polri Makin Panas, Ferdy Sambo Akui Usut Dugaan Kabareskrim Terlibat Bisnis Tambang Ilegal

Sejak Juli 2020 hingga November 2021, Ismail Bolong menjalankan bisnis sebagai pengepul batu bara hasil tambang ilegal di daerah Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dalam sebulan dia mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI