Beredar Video Petugas Imigrasi Ciduk Paksa WNA Korsel Saat Ajang Pencarian Bakat, Ini Fakta Sebenarnya

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 23 November 2022 | 08:40 WIB
Beredar Video Petugas Imigrasi Ciduk Paksa WNA Korsel Saat Ajang Pencarian Bakat, Ini Fakta Sebenarnya
Petugas mengamankan warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan karena menyalahgunakan Visa on Arrival di Jakarta, Senin (21/11/2022). (ANTARA/HO-Humas Imigrasi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) karena menyalahgunakan Visa on Arrival (VoA) di wilayah Indonesia.

"Warga negara Korea Selatan tersebut diamankan petugas Imigrasi pada Senin (21/11) setelah menyelenggarakan ajang pencarian bakat di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Widodo mengungkapkan ketujuh warga Korsel yang menyalahgunakan VoA untuk bekerja itu merupakan tim kreatif dari sebuah rumah produksi. Mereka melakukan pekerjaan dalam ajang pencarian bakat yang disiarkan langsung di stasiun televisi KBS Korea.

Sebagai informasi, VoA adalah visa kunjungan saat kedatangan. Diberikan kepada warga negara asing yang bermaksud mengadakan kunjungan ke Indonesia dalam rangka wista, kunjungan sosial budaya, kunjungan usaha atau tugas pemerintahan.

Baca Juga: Yasonna Pastikan Second Home Visa Tak Picu Migrasi Besar-besaran Warga China ke Indonesia

"Enam orang tim kreatif ini datang menggunakan VoA dan dipekerjakan oleh dua orang WNA Korea Selatan. Satu pemegang VoA dan yang lain pemegang Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas). Total ada delapan paspor Korsel yang kami amankan," jelasnya.

Widodo juga memerintahkan direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) untuk mengambil langkah tegas dengan memeriksa agen dan pengurus yang menyuruh empat warga negara Korsel tersebut.

Pernyataan Imigrasi tersebut menanggapi video yang beredar di masyarakat berisi tentang petugas membawa paksa empat warga negara Korsel.

Setelah diperiksa, warga negara Korsel itu mengaku diperintah agen yang membawanya ke Indonesia agar menghindari tanggung jawab dan melempar kesalahan kepada pihak lain (playing victim) saat dibawa petugas imigrasi.

"Sejauh ini, tindakan petugas sudah sesuai prosedur karena ada perlawanan dari orang asing tersebut," tegas Widodo.

Menanggapi video yang itu pula, Widodo memerintahkan direktur Wasdakim melakukan pemeriksaan dan mendalami petugas-petugas imigrasi yang bertugas pada saat itu.

Baca Juga: Kolaborasi Brankas dan VISA, Permudah Fintech Tentukan Skor Kredit Konsumen

"Jika ditemukan ada unsur penyalahgunaan wewenang oleh petugas, maka akan dijatuhi sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI