Disita dari 7 Tersangka, Bareskrim Polri Musnahkan 269 Kg Barang Bukti Sabu

Selasa, 22 November 2022 | 22:00 WIB
Disita dari 7 Tersangka, Bareskrim Polri Musnahkan 269 Kg Barang Bukti Sabu
Bareskrim Polri melakukan pemusnahan barang bukti 269 kilogram sabu yang disita dari tujuh tersangka, Selasa (22/11/2022). [Dok. Polri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 269.707 gram atau 268,707 kilogram. Barang bukti tersebut disita dari tujuh tersangka hasil pengungkapan selama kurun waktu September hingga Oktober 2022.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada siang tadi.

"Ada tujuh orang tersangka dengan total barang bukti yang didapat jenis sabu," kata Krisno kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).

Krisno merincikan bahwa barang bukti 269 kilogram sabu itu merupakan hasil pengungkapan empat kasus berbeda. Dua diantaranya hasil kerja sama Bea dan Cukai.

Baca Juga: Profil Ismail Bolong, Sosok yang Ngaku Setor Dana Miliaran Rupiah ke Jendral

Sebanyak 21.289 gram atau 21,289 kilogram disita dari satu tersangka bernama Safwan alias Awan. Dia ditangkap di Riau pada 14 September 2022.

Selanjutnya, 179.000 gram atau 179 kilogram sabu disita dari tersangka Fatahillah. Penangkapan terhadap tersangka Fatahillah dilakukan atas kerja sama dengan Bea dan Cukai di wilayah Aceh pada 7 Oktober 2022.

Kemudian, 50.000 gram atau 50 kilogram sabu disita dari tersangka Marzani AR, Muhammad Reza, T. Zulyandi, dan Hendra Khomani. Ketiga tersangka ditangkap juga atas kerja sama Bea dan Cukai di wilayah perairan Aceh Tamiang pada 10 Oktober 2022.

"Itu barang bukti yang didapat 50.000 gram sabu," katanya.

Sedangkan, 19.424 atau 19, 424 kilogram sabu lainnya disita dari tersangka Candra Saputra alias Carles. Dia ditangkap di Medan, Sumatera Utara pada 28 Oktober 2022.

Baca Juga: Terungkap! ACT Sunat Duit Bantuan Rp2 Miliar untuk Tiap Ahli Waris Korban Lion Air

"Barang bukti sabu sebanyak 269.707 gram dengan asumsi 1 gram sabu untuk penggunaan 4 orang perhari maka total jiwa yang dapat diselamatkan kurang lebih 1.078.828 jiwa," pungkas Krisno.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI