Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi dikabarkan terpapar Covid-19. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis kepada awak media.
Alhasil Putri Candrawathi harus menjalani sidang kasus pembunuhan berencana terhadap atau Brigadir J secara daring. Istri Ferdy Sambo itu pun hanya ditemani oleh perwakilan pengacara dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Lantas, seperti apakah fakta-fakta dibalik Putri Candrawathi terkena Covid-19? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Ajukan permohonan agar dirawat dokter pribadi
Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menyampaikan bahwa ia sempat menjenguk Putri Candrawathi beberapa waktu lalu. Pada saat itu, Putri Candrawathi sudah mengeluhkan bahwa ia merasa tidak enak badan dan mengalami flu.
Kemudian, kepada petugas Rutan, Arman pun sempat menyampaikan agar dilakukan tes antigen maupun PCR kepada kliennya. Baru pagi tadi, pihaknya mendapat kabar bahwa Putri terinfeksi Covid-19.
Terhadap kondisi kesehatan Putri Candrawathi tersebut, kuasa hukum akan mengajukan permohonan agar Putri Candrawathi dirawat oleh dokter pribadi.
Hal tersebut dirasa kuasa hukum menjadi penting agar Putri segera mendapatkan perawatan secara intensif.
Pengakuan Ferdy Sambo
Baca Juga: Tegaskan Uang di Rekening Yosua Miliknya, Sambo: Untuk Operasional Keluarga Saya
Dalam persidangan, Ferdy Sambo pun turut angkat bicara mengenai kondisi istrinya. Ia menjelaskan bahwa keluarganya selama ini sangat mematuhi protokol kesehatan.
Namun, ia kemudian membandingkan kondisi sang istri yang berada di rumah tahanan sehingga bisa terpapar Covid-19. Menurutnya, istrinya terinfeksi karena tidak mematuhi protokol kesehatan saat di rutan.
"Di rumah tahanan, istri saya tidak mematuhi protokol kesehatan sehingga terkena Covid-19," kata Ferdy Sambo.
Lakukan sidang daring
Diketahui, Putri Candrawathi dikonfirmasi tidak bisa menghadiri persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022) karena alasan terpapar Covid-19.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto menyebut bahwa Putri Candrawathi direncanakan akan menghadiri sidang secara daring atau online dari Lapas Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
Diberikan akses khusus
Diketahui, tim kuasa hukum Putri Candrawathi mendapatkan akses untuk berkomunikasi melalui sambungan telepon dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pasalnya, istri Ferdy Sambo tersebut terpapar Covid-19 dan harus menjalani sidang secara daring.
Hakim ketua, Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa (22/11/2022) menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan akses yang besar kepada penasihat hukum untuk berkomunikasi melalui telepon dengan Putri Candrawathi.
Hakim pun kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan akses komunikasi kepada tim kuasa hukum.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa