Ketua Harian DPD PAN Subang Jadi Tersangka Suap Kasus Dana Perimbangan Papua Barat

Selasa, 22 November 2022 | 18:52 WIB
Ketua Harian DPD PAN Subang Jadi Tersangka Suap Kasus Dana Perimbangan Papua Barat
Ketua Harian DPD PAN Subang Suherlan mengenakan rompi oranye setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka suap kasus dana perimbangan Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, Selasa (22/11/2022). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Harian DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Subang, Suherlan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana DAK APBN 2017 dan 2018 Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan dugaan penerimaan suap tersebut dilakukan tersangka saat menjabat sebagai tenaga ahli DPR Fraksi PAN.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka SL (Suherlan) tenaga ahli DPR Fraksi PAN dan saat ini menjabat Ketua Harian DPD PAN Subang," kata Karyoto saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (22/11/2022).

Dugaan yang suap menjerat tersangka berkaitan dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Baca Juga: Tolak Permintaan Pengacara Lukas Enembe Diperiksa di Jayapura, KPK: Kami Ingatkan Saksi Kooperatif

Rincian singkat, Ketua Harian DPD PAN Subang Suherlan bersama seorang bernama Rifa Surya disebut menerima suap senilai Rp 800 juta.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, KPK menahan Suherlan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 November 2022 hingga 11 Desember 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI