- Fotokopi KTP elektronik
- Ijazah legalisir
- Surat pernyataan kesediaan
- Surat kesehatan dari Rumah Sakit/puskesmas serta keterangan hasil cek darah dan tidak ada indikasi komorbid
Cara Pendaftaran
- Buka situs https://siakba.kpu.go.id
- Membuat akun SIAKBA (nama, email, NIK, password)
- Aktivasi akun SIAKBA lewat link yang dikirim melalui email
- Usai verifikasi sukses, lanjut Login ke SIAKBA
- Lalu isi data diri, kemudian pilih seleksi dan unggah dokumen
- Cek kelengkapan dokumen,
- Cek hasil verifikasi administrasi
- Cek hasil tes tertulis
- Cek hasil wawancara
- Cek hasil seleksi
Gaji PPK dan PPS untuk Pemlu 2024 dikabarkan sudah dinaikkan. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 647 MK/02/2022. Adapun berikut ini rincian gaji petugas Pemilu 2024 yang sudah dinaikkan.
- Ketua PPK: Rp1.850.000 naik menjadi Rp2.500.000
- Anggota PPK: Rp1.600.000 naik menjadi Rp2.200.000
- Ketua PPS: Rp900.000 naik menjadi Rp1.500.000
- Anggota PPS: Rp850.000 naik menjadi Rp1.300.000
- Ketua KPPS: Rp 550.000 naik menjadi Rp1.200.000
- Anggota KPPS: 500.000 naik menjadi Rp 1.100.000
- Pantarlih: Rp800.000 naik menjadi Rp 1.000.000
- Linmas: Rp 500.000 naik menjadi Rp700.000
Demikian ulasan mengenai link pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 lengkap dengan syarat, cara daftar, tugas, dan gajinya. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi