Link Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, Ikuti Panduan Cara Mendaftar dan Syaratnya

Selasa, 22 November 2022 | 18:22 WIB
Link Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, Ikuti Panduan Cara Mendaftar dan Syaratnya
Ilustrasi Pemilu - Link Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Fotokopi KTP elektronik
  •  Ijazah legalisir
  • Surat pernyataan kesediaan
  • Surat kesehatan dari Rumah Sakit/puskesmas serta keterangan hasil cek darah dan tidak ada indikasi komorbid

Cara Pendaftaran

  1. Buka situs https://siakba.kpu.go.id   
  2. Membuat akun SIAKBA (nama, email, NIK, password)
  3. Aktivasi akun SIAKBA lewat link yang dikirim melalui email
  4. Usai  verifikasi sukses, lanjut Login ke SIAKBA
  5. Lalu isi data diri, kemudian pilih seleksi dan unggah dokumen
  6. Cek kelengkapan dokumen, 
  7. Cek hasil verifikasi administrasi
  8. Cek hasil tes tertulis 
  9. Cek hasil wawancara  
  10. Cek hasil seleksi

 Gaji PPK dan PPS 2022

Gaji PPK dan PPS untuk Pemlu 2024 dikabarkan sudah dinaikkan. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 647 MK/02/2022. Adapun berikut ini rincian gaji petugas Pemilu 2024 yang sudah dinaikkan.

  • Ketua PPK: Rp1.850.000 naik menjadi Rp2.500.000
  • Anggota PPK: Rp1.600.000 naik menjadi Rp2.200.000
  • Ketua PPS: Rp900.000 naik menjadi Rp1.500.000
  • Anggota PPS: Rp850.000 naik menjadi Rp1.300.000
  • Ketua KPPS: Rp 550.000 naik menjadi Rp1.200.000
  • Anggota KPPS: 500.000 naik menjadi Rp 1.100.000
  • Pantarlih: Rp800.000 naik menjadi Rp 1.000.000
  • Linmas: Rp 500.000 naik menjadi Rp700.000

Demikian ulasan mengenai link pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 lengkap dengan syarat, cara daftar, tugas, dan gajinya. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI