Jaksa Cecar Eks Karyawan soal Awal Mula ACT Kelola Dana Bantuan Kecelakaan Pesawat Lion Air

Selasa, 22 November 2022 | 17:52 WIB
Jaksa Cecar Eks Karyawan soal Awal Mula ACT Kelola Dana Bantuan Kecelakaan Pesawat Lion Air
Sidang kasus ACT dengan terdakwa Ahyudin menghadirkan saksi eks Manager Global Philanthropy Network Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Mohamad Faisol Amrullah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasas (22/11/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Manager Global Philanthropy Network Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Mohamad Faisol Amrullah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus penyelewengan dana sosial bantuan kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610 atas terdakwa Ahyudin.

Dalam sidang kali ini, Faisol dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal awal mula pengelolaan dana yang dilakukan oleh ACT tersebut. Adapun dana tersebut diberikan oleh Boeing Community Investment Fund (BCIF).

"ACT tahu dari mana ada dana BCIF?" tanya JPU di ruang 3 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, (22/11/2022).,

“Dari Feinberg," jawab Faisol.

Baca Juga: Terungkap! ACT Sunat Duit Bantuan Rp2 Miliar untuk Tiap Ahli Waris Korban Lion Air

Faisol mengatakan, ACT telah direkomendasikan beberapa ahli waris untuk mengelola dana dari BCIF tersebut.

Awalnya, hanya ada dua ahli waris yang merekomendasikan Yayasan ACT untuk mengelola dana itu.

Jumlah tersebut kembali bertambah menjadi 9 ahli waris. Kemudian, jumlah kembali bertambah menjadi 69 ahli waris dan membikin JPU merinci lebih jauh soal keterangan tersebut.

"Awalnya dituliskan dua ahli waris," ucap Faisol.

"Dua orang?" tanya JPU.

Baca Juga: Tilap Uang Bantuan, ACT Cuma Salurkan Rp900 Juta dari Rp2 Miliar Hak Ahli Waris Korban Lion Air

"Betul, kemudian 9," jawab Faisol.

"Kemudian 9 itu berdasarkan Feinberg?" lanjut JPU.

"Bisa menjadi 69 gimana caranya?" cecar JPU.

"Waktu itu Feinberg meminta agar ACT membuat 9 proposal, di samping..," beber Faisol.

"Maksud saya 9 proposal selain 9 tambahan tadi, kan awalnya dua?" potong JPU.

"Dua sama 7 jadi 9. itu dinilai oleh Feinberg," ucap Faisol.

"Kok bisa bertambah, apakah ahli waris menunjuk ACT atau ACT yang menghubungi ahli waris atau Feinberg yang hubungi ACT, kan saksi yang berhubungan dengan Feinberg?" tanya JPU.

"Ahli waris yang memilih ACT," jawab Faisol.

"Tahu dari mana?" cecar JPU.

"Ada email," ucap Faisol.

Terkait hal itu, JPU mengingatkan Faisol selaku saksi soal sumpah yang telah diambil sebelum sidang.

Lantas Faisol mengubah keterangan dengan menjawab dirinya tak tahu soal ahli waris yang menunjuk ACT selaku lembaga yang mengurus dana teraebut.

"Saudara saksi saya ingatkan saudara saksi sudah disumpah sebelum persidangan. Bisa pastikan ahli waris yang menunjuk ACT atau bagaimana kalau tidak tahu bilang tidak tahu?" tegas JPU.

"Saya tidak tahu," pungkas Faisol.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI