Jaksa Cecar Eks Karyawan soal Awal Mula ACT Kelola Dana Bantuan Kecelakaan Pesawat Lion Air

Selasa, 22 November 2022 | 17:52 WIB
Jaksa Cecar Eks Karyawan soal Awal Mula ACT Kelola Dana Bantuan Kecelakaan Pesawat Lion Air
Sidang kasus ACT dengan terdakwa Ahyudin menghadirkan saksi eks Manager Global Philanthropy Network Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Mohamad Faisol Amrullah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasas (22/11/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Manager Global Philanthropy Network Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Mohamad Faisol Amrullah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus penyelewengan dana sosial bantuan kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610 atas terdakwa Ahyudin.

Dalam sidang kali ini, Faisol dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal awal mula pengelolaan dana yang dilakukan oleh ACT tersebut. Adapun dana tersebut diberikan oleh Boeing Community Investment Fund (BCIF).

"ACT tahu dari mana ada dana BCIF?" tanya JPU di ruang 3 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, (22/11/2022).,

“Dari Feinberg," jawab Faisol.

Faisol mengatakan, ACT telah direkomendasikan beberapa ahli waris untuk mengelola dana dari BCIF tersebut.

Awalnya, hanya ada dua ahli waris yang merekomendasikan Yayasan ACT untuk mengelola dana itu.

Jumlah tersebut kembali bertambah menjadi 9 ahli waris. Kemudian, jumlah kembali bertambah menjadi 69 ahli waris dan membikin JPU merinci lebih jauh soal keterangan tersebut.

"Awalnya dituliskan dua ahli waris," ucap Faisol.

"Dua orang?" tanya JPU.

Baca Juga: Terungkap! ACT Sunat Duit Bantuan Rp2 Miliar untuk Tiap Ahli Waris Korban Lion Air

"Betul, kemudian 9," jawab Faisol.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI