Suara.com - Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, memberikan penjelasan mengenai uang di rekening Bripka Ricky Rizal dan Brigadir J. Ia menegaskan uang di rekening keduanya adalah miliknya.
Suami Putri Candrawathi ini mengkonfirmasi bahwa uang di rekening dua ajudannya itu miliknya yang digunakan untuk kebutuhan keluarga.
"Saya perlu jelaskan bahwa rekening Ricky dan Yosua bukan uang mereka, tetapi uang saya untuk kebutuhan keluarga dan untuk operasional keluarga saya," tegas Ferdy Sambo saat memberikan tanggapan atas kesaksian para saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022).
Pengakuan Sambo itu juga didukung oleh Putri Candrawathi. Ia menambahkan bahwa rekening tersebut dibuat di kantor cabang (KC) sebuah bank di Cibinong atas nama Ricky dan Yosua. Adapun pemilihan bank itu karena dirinya sudah menjadi nasabah di sana.
Baca Juga: Ferdy Sambo: Uang di Rekening Ricky dan Yosua Bukan Punya Mereka, Tapi Uang Saya
Putri mengatakan, uang yang berada di rekening Yosua digunakan untuk keperluan kas di Jakarta. Sedangkan uang di rekening Ricky dipakai untuk kebutuhan kas di rumah Magelang.
"Dan untuk rekening Yosua untuk keperluan kas di Jakarta dan Ricky keperluan kas di Magelang. Mungkin bisa di-print atau terlihat tiga bulan rekening koran bahwa mutasi keluar uang untuk keperluan keluarga kami," terang Putri.
Sebelumnya, Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong Anita Amalia memberikan kesaksian bahwa terdapat uang masuk ke rekening Ricky Rizal dari rekening atas nama Nofriansyah Josua atau Brigadir J sejumlah Rp100 juta sebanyak dua kali, sehingga total Rp200 juta.
Ricky Rizal pun telah membenarkan bahwa pihaknya menerima uang dari rekening atas nama Nofriansyah Yosua senilai Rp200 juta atas perintah Putri Candrawathi.
"Benar, untuk pemindahan rekening atas nama Yosua, yang setahu saya memang rekening atas nama Yosua itu juga untuk keperluan rumah tangga di Jakarta," kata Ricky Rizal menanggapi kesaksian Anita Amalia di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2022).
"Yang saya lakukan atas perintah Bu Putri Sambo, karena yang bersangkutan (Brigadir J) telah almarhum," tandasnya. [ANTARA]