Suara.com - Satuan Polisi Militer (Satpom) Koopsud III Biak, Papua mengklaim telah menahan empat anggota yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Prada Mochamad Indra Wijaya hingga tewas. Mereka ditahan untuk diperiksa secara intensif.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angatan Udara (Kadispenau), Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika ditemukan adanya unsur pidana di balik kematian Prada Indra.
"TNI AU telah menahan empat prajurit, yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan, untuk dimintai keterangan dan penyidikan lebih lanjut. Bila terbukti ditemukan ada tindak pidana penganiayaan, TNI AU akan memberikan sanksi hukum tegas, sesuai aturan yang berlaku," kata Indan kepada wartawan, Selasa (11/22/2022).

Indan menyebut Prada Indra merupakan Tamtama yang bertugas di Sekretariat, Makoopsud III Biak, Papua. Dia meninggal dunia di RS Lanud, Manuhua, Biak, Papua, pada Sabtu (19/11/2022).
"Meninggal di rumah Sakit Lanud Manua Biak, setelah sebelumnya pingsan di mess Tamtama Tiger Makoopsud III Biak," katanya.
Surat Kaleng
Jenazah Prada Indra yang meninggal dunia dengan kondisi wajah penuh darah dan badan lebam-lebam tiba di rumah duka di Karawaci, Tangerang Kota, Banten, pada Sabtu (19/1/2022) sekitar pukul 19.00 WIB. Namun sebelum tiba di rumah, seseorang yang mengaku mengenal Prada Indra mengirim pesan singkat ke akun Facebook salah satu keluarganya.
"Maaf, saudaranya almarhum?'," tulisnya sekitar pukul 18.53 WIB.
"Iya," jawab keluarga Prada Indra.
"Minta tolong untuk almarhum dilakukan visum kalau bisa jangan di rumah sakit AU (Angkatan Udara), untuk biaya nanti koordinasikan saja Mbak. Terima kasih," singkat pesan dari seseorang yang mengaku mengenal Prada Indra tersebut.